Eks Menag Lukman Hakim Minta Polri Bebaskan Para Aktivis yang Ditangkap

Mereka berdemo untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore. Presiden Prabowo Subianto mengundang tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa ke Istana Kepresidenan Jakarta. 

Aksi unjuk rasa ini pun meluas tidak sekadar memprotes tunjangan para anggota dewan, melainkan juga menuntut keadilan atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Baca juga: 4 Pendemo Terbakar imbas Bakar Ban di DPRD Seram Maluku, Aparat sempat Cegah, 2 Korban Luka Parah

Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengimbau para advokat untuk aktif membantu para peserta demonstrasi yang kini tengah menghadapi proses hukum.

“Karena itu saya mengimbau kepada seluruh advokat dan para penasihat hukum baik profesional maupun yang pro bono untuk aktif membantu mereka ini,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Imigrasi, Senin (8/9/2025).

Ia menekankan pentingnya kesetaraan antara aparat penegak hukum dan advokat dalam menangani perkara.

Menurutnya, kesempatan ini menjadi momentum untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil.

“Jadi ini adalah kesempatan untuk kita menegakkan hukum secara fair, adil, dan berimbang karena posisi penyidik dan posisi advokat itu setara dalam menangani kasus-kasus yang sedang disidik oleh pihak penyidik, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain sebagainya,” ujar Yusril.

 
Ia bahkan mendorong agar pembelaan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi.

Agar, keterangannya dapat didengar seluruh pihak saat gelar perkara dan apakah cukup alasan perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena itu ya silakan hadirkan saksi-saksi. Silahkan hadirkan juga para ahli untuk didengar keterangannya sebelum proses persidangan berlangsung nanti semua pihak didengar dan Polri melakukan gelar perkara apakah cukup alasan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan atau tidak,” katanya.

“Jadi jangan khawatir silakan. Jadi jangan salah paham, saya advokat dibela secara gentlemen itu maksud saya itu kita melakukan pembelaan itu betul-betul secara gentle,” tambah Yusril.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Yusril menegaskan saat ini ada 583 orang yang masih ditahan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Namun, tidak semuanya akan otomatis dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi pemerintah itu betul-betul punya komitmen untuk penegakan hukum itu adil dan berimbang dan transparan. 583 orang yang sedang ditahan itu pun sedang dalam proses penyidikan lanjutan. Jadi belum semuanya itu pasti akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi bisa dipilah-pilah ada cukup bukti atau tidak,” tegas Yusril.

Baca juga: Diduga Keracunan Makanan BMG, 5 Murid SD di Aceh Tamiang Dilarikan ke RSUD

Baca juga: 100 PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Aceh Selatan Ingatkan Tugas dan Integritas

Baca juga: 200 Petenis Meriahkan Turnamen Internasional Teuku Umar Cup, Ini Daftar Juaranya

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved