Breaking News

BSU 2025

Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker

topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
kompas.com
ILUSTRASI BSU - Benarkah BSU akan dicairkan lagi di bulan September 2025? Berikut penjelasan Kemenaker. 

SERAMBINEWS.COM - Isu pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan September 2025 telah menyebar luas.

Kabar ini juga telah memicu antusiasme di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang belum sempat menerima bantuan pada periode sebelumnya. 

Bahkan, berdasarkan Serambinews.com, Kamis (11/9/2025) pukul 18.000 WIB, topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.

Lantas, benarkah BSU kembali dicairkan pada bulan September ini?

Penjelasan Kemenaker

Harapan para pekerja agar BSU kembali dicairkan tampaknya harus pupus.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September ini. 

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu

Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi dari Kemenaker ini juga sejalan dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Adapun pencairan yang dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan waktu bagi para pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.

Dengan demikian, program BSU tahun ini secara resmi telah berakhir.

Program BSU 2025

Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025.

Baca juga: Cek Sekarang! Guru Bisa Dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!

Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU atau bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000/bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Pencairan dana BSU dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, penerima akan langsung menerima Rp 600.000.

Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Penerima BSU, Kok Bisa?

Bantuan subsidi upah atau BSU tahap I telah secara resmi dicairkan mulai Selasa, 24 Juni 2024 lalu.

Bagi pekerja yang menerima, bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, dan melalui kantor Pos Indonesia.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved