Breaking News

Kronologi Wawan Bunuh Pensiunan Guru di Karanganyar, Pelaku Bobol ATM Korban Karena Terlilit Utang

Hartini adalah korban pencurian yang dilakukan oleh Ahmad Gunawan, alias Sukat alias Wawan (26), warga Desa Kurahan, Kecamatan Karangpandan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DITANGKAP - Tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap pensiunan guru SD di rumahnya di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, AG alias Wawan (27) warga Desa Karang, Kecamatan Karangapandan, Kabupaten Karanganyar ditangkap, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan Wawan memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada sang ayah dan uang tersebut ditagih.

Hal itulah yang mendorongnya untuk melakukan tindakan sadis tersebut.

"Motif pelaku adalah ekonomi untuk mengambil barang berharga milik korban," katanya, Jumat (12/9/2025).

 
Dalam aksi pencurian yang membuat Hartini tewas itu, Wawan berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban, seperti emas, dompet berisi uang tunai Rp 200.000, dan sejumlah kartu ATM.

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku sempat menjual emas yang ia curi seharga Rp 3,7 juta.

Ia juga sempat menarik uang dari salah satu ATM milik korban.

Total harta korban yang digondol pelaku sekitar Rp 10 juta.

"Betul, di salah satu ATM terselip tulisan kertas PIN, akhirnya pelaku bisa mengambil uang dari ATM korban," jelas Wikan.

 
Setelah melakukan berbagai penyelidikan, pada 11 September 2025, dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Gunawan alias Wawan di Karanganyar.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan Wawan berdasarkan pengungkapan salah seorang saksi yang sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban sebelum kejadian.

"Ada yang pernah melihat pelaku sempat masuk ke rumah korban," kata Wikan.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan menantu dari tetangga korban.

Ia juga seorang residivis jambret pada tahun 2021 di Tawangmangu, Karanganyar.

"Ada keterangan dari warga yang melihat pelaku pernah masuk. Pelaku adalah mantu tetangga rumah. Residivis jambret tahun 2021 di Tawangmangu," kata Wikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum, Tinjau Wisata dan BUMG di Pasie Raja

Baca juga: Kopda FH Anggota TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved