PPPK 2025

Daftar Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Segini Nominal Gajinya

Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Daftar 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN, sejajar dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Namun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar. PPPK Paruh Waktu tidak berstatus sebagai pegawai tetap, melainkan berbasis kontrak dengan periode tertentu.

Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, tetapi tidak otomatis berlaku hingga usia pensiun.

Selain itu, beban kerja juga lebih ringan dibanding PNS, yakni kurang dari 37,5 jam per minggu.

Pada tahun 2025, pemerintah tidak hanya membuka formasi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN, tetapi juga menyiapkan skema pembaharuan karir setelah pengangkatan resmi.

Skema ini mencakup enam aspek utama, mulai dari mekanisme perpanjangan kontrak, sistem evaluasi kinerja, hingga kepastian hak gaji dan tunjangan.

Dengan begitu, calon PPPK Paruh Waktu memiliki gambaran lebih jelas mengenai arah karir meskipun tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS.

Baca juga: Ini Prompt Gemini AI Biar Foto Jadi Keren ala Studio! Elegan, Edgy, Serasa Pemotretan Profesional!

Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?

Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025

1.Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS

  • PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.
  • PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.

2. Pembaharuan Lewat Perpanjangan Kontrak

  • Karier PPPK Paruh Waktu diperbarui dengan perpanjangan perjanjian kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
  • Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang, menghentikan, atau mengubah jam kerja berdasarkan kebutuhan.

3. Penilaian Kinerja Jadi Penentu

  • Evaluasi kinerja oleh atasan langsung menjadi syarat utama untuk pembaharuan kontrak.
  • Kedisiplinan, kehadiran, capaian target, dan kepatuhan pada aturan ASN akan memengaruhi keputusan perpanjangan.

4. Fleksibilitas Karier

  • Tidak bisa berpindah instansi dengan sistem mutasi seperti PNS.
  • Tapi, jika ada formasi baru di instansi lain, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar ulang melalui mekanisme rekrutmen berikutnya.

5. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

Meskipun tidak otomatis, pengalaman kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bisa jadi nilai tambah ketika ada seleksi PPPK penuh waktu atau PNS di masa depan.

Hal ini bergantung pada regulasi pemerintah dan kebutuhan formasi.

6. Pembaharuan Administrasi

Setiap kali kontrak diperbarui, instansi akan kembali mengusulkan ke BKN untuk pencatatan dan penetapan perpanjangan masa kerja.

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
=>> Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
=>> Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
=>> Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350
=>> Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
=>> Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

6. Papua & Maluku

Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
=>> Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025
  • Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN

1. Status Kepegawaian

  • PNS → pegawai tetap, berstatus sebagai pejabat negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
  • PPPK Paruh Waktu → pegawai dengan perjanjian kerja, bersifat kontrak terbatas, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu (tidak penuh).

2. Mekanisme Rekrutmen

  • PNS → melalui seleksi nasional yang meliputi tes CAT (kompetensi dasar, kompetensi bidang) + prajabatan.
  • PPPK Paruh Waktu → rekrutmennya fleksibel; usulan instansi → verifikasi BKN → pengisian DRH → usul penetapan Nomor Induk PPPK. Umumnya tanpa tes nasional penuh, karena basisnya adalah pendataan non-ASN.

3. Masa Kerja

  • PNS → bekerja sampai usia pensiun (58–60 tahun, tergantung jabatan).
  • PPPK Paruh Waktu → masa kontrak sesuai perjanjian, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, tidak otomatis sampai pensiun.

4. Hak Gaji & Tunjangan

  • PNS → gaji pokok + tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, pensiun).
  • PPPK Paruh Waktu → menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja + tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapat pensiun, karena bukan pegawai tetap.

5. Jam Kerja

  • PNS → jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN (±37,5 jam/minggu).
  • PPPK Paruh Waktu → jam kerja terbatas (misalnya 20 jam/minggu atau sesuai kebutuhan instansi).

6. Karier & Mobilitas

  • PNS → bisa naik pangkat, jabatan struktural/fungsional, mutasi antarinstansi/daerah.
  • PPPK Paruh Waktu → tidak ada jenjang karier jangka panjang, hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.

7. Jaminan Pensiun & Hari Tua

  • PNS → mendapat jaminan pensiun & jaminan hari tua dari negara.
  • PPPK Paruh Waktu → tidak mendapat pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak (misalnya BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan).

6 Instansi Jabar Sudah Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

  • Kabupaten Garut: Pemkab Garut mengajukan 6.616 honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
  • Kabupaten Ciamis: Pemkab Ciamis mengajukan 3.572 honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
  • Kabupaten Bogor: Pemkab Bogor resmi mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu sejumlah 9.756 formasi.
  • Kabupaten Cianjur: Pemkab Cianjur mengusulkan 7.034 non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
  • Kota Bandung: Sudah termasuk dalam daftar instansi daerah yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 7.375 formasi.
  • Subang: Subang juga termasuk yang telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 5.954 orang.
  • Kabupaten Sukabumi; Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 8.190 orang.

Selain itu, di ranah nasional terdapat beberapa instansi daerah yang juga telah siap dan sudah mengumumkan kebutuhan formasi pada instasi mereka, diantaranya :

1. Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi

2. Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi DIY

3. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Ambon

4. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh

5 . Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tengah

6. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun

7. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seluma

8. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Kediri

9. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pakpak Bharat

10. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias

11. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu

12. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dairi

13. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten  Kediri

14. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok

15. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bandung

16. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten  Subang

17. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur

18. Alokasi PPPK Paruh Waktu Palangkaraya

19. Alokasi PPPK Paruh Waktu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

20. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Klaten.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Lengkap dari Berbagai Daerah di Indonesia

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025

- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025

- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025

- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September 2025

- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025

- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Daftar 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Lengkap Nominal Gajinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved