PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Golongan? Ini Aturannya Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana

Jika menilik Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Golongan? Ini Aturannya Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana 

SERAMBINEWS.COM - Kabar mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025 menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Program ini secara resmi diluncurkan oleh pemerintah sebagai solusi konkret untuk menata ulang status tenaga honorer.

Skema baru ini menjadi solusi konkret untuk menata ulang status jutaan tenaga non-ASN, termasuk mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang belum lolos.

Rekrutmen ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga fleksibilitas jam kerja yang lebih baik, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri di instansi pemerintahan.

Namun, pertanyaan yang paling sering muncul adalah, apakah gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana? 

Baca juga: ALHAMDULILLAH, 7.343 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Pidie

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025), aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Berbeda dengan skema PNS atau PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi merujuk pada golongan atau jenjang pendidikan pelamar.

Sebaliknya, patokan utamanya adalah upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.

Aturan ini menetapkan bahwa gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan:

  • Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ini berarti, seorang lulusan SMA dan lulusan sarjana yang sama-sama bekerja sebagai PPPK paruh waktu di wilayah yang sama akan menerima gaji minimal yang serupa. 

Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA? Segini Besarannya Untuk Setiap Daerah

Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan, tergantung regulasi yang berlaku dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah

Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatannya. 

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.

Baca juga: 7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Posisi jabatan PPPK paruh waktu

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (10/9/2025), skema PPPK paruh waktu dibuka untuk mengisi sejumlah posisi yang dinilai penting dalam pelayanan publik.

Formasi yang bisa ditempati antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Kesempatan ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN dan telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum memperoleh formasi.

Dengan begitu, tenaga honorer tetap bisa melanjutkan pengabdian melalui jalur paruh waktu.

Pegawai PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai pegawai resmi instansi pemerintah, dilengkapi dengan Nomor Induk PPPK (NIP3K) atau identitas ASN.

Masa kontraknya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jika kinerjanya baik, pegawai berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh di kemudian hari.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Berikut RIncian di Berbagai Daerah di Indonesia

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved