7.343 NonASN Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Berapa Besaran Gaji yang Diterima? Ini Aturannya
Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie.
Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Data ini tercatat dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025.
Berdasarkan rincian yang ada, sebanyak 5.388 orang terdaftar dalam pangkalan data BKN, yang terdiri dari 2.186 tenaga guru, 1.500 tenaga kesehatan, dan 1.702 tenaga teknis.
Sementara itu, 1.955 orang lainnya yang tidak terdaftar di pangkalan BKN juga berhasil diakomodasi.
Dengan kelulusan ini, seluruh non-ASN yang lolos wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan akhir sebelum pengangkatan.
Program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru dari pemerintah untuk menata ulang status jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memberikan kepastian status dan fleksibilitas kerja yang lebih baik bagi para pengabdi di instansi pemerintah.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Golongan? Ini Aturannya Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana
Namun, pertanyaan yang paling santer beredar adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima.
Apakah gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan golongan, jam kerja, atau tingkat pendidikan?
Skema gaji PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025), aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Berbeda dengan skema PNS atau PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi merujuk pada golongan atau jenjang pendidikan pelamar.
Sebaliknya, patokan utamanya adalah upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
Aturan ini menetapkan bahwa gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan:
Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ini berarti, seorang lulusan SMA dan lulusan sarjana yang sama-sama bekerja sebagai PPPK paruh waktu di wilayah yang sama akan menerima gaji minimal yang serupa.
Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan.
Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, 7.343 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Pidie
Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan, tergantung regulasi yang berlaku dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatannya.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA? Segini Besarannya Untuk Setiap Daerah
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000.
Baca juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?
Posisi jabatan PPPK paruh waktu
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (10/9/2025), skema PPPK paruh waktu dibuka untuk mengisi sejumlah posisi yang dinilai penting dalam pelayanan publik.
Formasi yang bisa ditempati antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Kesempatan ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN dan telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum memperoleh formasi.
Dengan begitu, tenaga honorer tetap bisa melanjutkan pengabdian melalui jalur paruh waktu.
Pegawai PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai pegawai resmi instansi pemerintah, dilengkapi dengan Nomor Induk PPPK (NIP3K) atau identitas ASN.
Masa kontraknya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jika kinerjanya baik, pegawai berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh di kemudian hari.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Peringati HUT ke-61, Golkar Pidie Jaya Gelar Pasar Murah dan Donor Darah |
![]() |
---|
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank? |
![]() |
---|
FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara |
![]() |
---|
Sah! 53 Petugas Sosial di Aceh Selatan Jadi PPPK, Resmi Dilantik Kemensos secara Virtual |
![]() |
---|
124 Petugas PKH Resmi Jadi PPPK, Gaji Rp 4 Juta, Dinsos Stop Dana Sharing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.