Berita Aceh Utara
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan, Pelaku Ajak Korban ke Kebun Kelapa, Ibu Curiga
Pelaku AM tega melakukan tindakan bejat terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2025 di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan, Pelaku Ajak Korban ke Kebun Kelapa, Ibu Curiga
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban rudapaksa.
Pelaku rudapaksa tak lain adalah tetangganya sendiri, AM (23), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga dengan perubahan sikap drastis pada anaknya.
Awalnya, sang ibu hanya merasa ada yang berbeda.
Putrinya yang biasanya ceria dan terbuka, mendadak menjadi pendiam, sering melamun, dan bahkan memutuskan untuk berhenti sekolah.
Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk bertanya lebih dalam, hingga akhirnya sang anak mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya.
AM tega melakukan tindakan bejat terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2025.
Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
Pertemuan-pertemuan itu terjadi di lokasi yang sepi, seperti belakang rumah warga dan kebun kelapa, dengan modus ajakan bertemu dan pemberian uang.
Yang membuat hati semakin pilu, korban sempat menerima ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.
Namun keberanian korban untuk berbicara menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Setelah laporan dibuat ke Polres Aceh Utara, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Hasil visum menunjukkan bukti yang menguatkan pengakuan korban.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, akhirnya ditangkap saat pulang dari mencari ikan.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahakamah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam persidangan, terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut karena suka dengan korban.
Ianya ingin melamar korban, namun belum cukup mahar.
Setelah melaui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
“Menjatuhkan Uqubat terhadap terdakwa AM berupa ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 21/JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (4/9/2025).
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu terdakwa AM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaannya dan mengajaknya bertemu.
AM merupakan tetangga rumah dari korban, yang masih berada dalam satu desa di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya kemudian bertemu di belakang rumah milik warga pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB.
Saat korban tiba di belakang rumah tersebut, terdakwa kemudian menarik tangganya.
Korban kemudian dirudapaksa oleh terdakwa.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Tak berhenti disitu, pada 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban bertemu dengan alasan akan memberikan uang sejumlah Rp.20.000.
Korban dan terdakwa kembali bertemu di belakang rumah milik warga tersebut.
“Kita buat lagi seperti malam itu ya” ujar terdakwa pada korban.
Setelah itu terdakwa kembali merudapaksa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang, yang mana sebelum pulang korban menjemput adiknya mengaji.
Selanjutnya pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
Terdakwa kemudian menentukan lokasi pertemuan yang berada di kebun kelapa milik warga di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Saat bertemu, terdakwa langsung menarik tangan dan merudapaksa korban.
Setelah itu, terdakwa menyuruh korban pulang dan memberi ancaman dalam pesan WhatsApp agar korban tidak menceritakan hal tersebut.
“Jangan kamu bilang sama ibumu” ancam terdakwa.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan sikap pada diri koban.
Di mana korban yang sebelumnya cerita, tiba-tiba berubah menjadi pendiam dan sering melalum.
Korban juga menutuskan tidak ingin melanjutkan sekolah, yang saat itu duduk di bangku SMP.
Ibu korban yang curiga, kemudian menanyakan kepada korban hal apa yang terjadi pada dirinya.
Korban lalu menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dirudapaksa oleh terdakwa.
Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban selanjutnya melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korbam, didapti hasil bahwa selaput dara korban sudah tidak utuh.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat ianya pulang dari mencari ikan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
remaja putri
Aceh Utara
rudapaksa
pemerkosaan
nelayan
korban
pelaku
kebun kelapa
Seunuddon
berita aceh hari ini
berita aceh terbaru
Lugas! DEM Aceh Minta Revisi UUPA Harus Wujudkan Keadilan Energi dan Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Program Geubibu, Kapolsek Paya Bakong Antar 20 Sak Beras ke Rumah Warga Miskin |
![]() |
---|
Ciptakan Kondisi Aman, Malam Hari Polsek Dewantara Aceh Utara Sapa Pengunjung Kafe |
![]() |
---|
MAN 4 Aceh Utara Bangun Budaya Sehat Lewat Senam Pagi Bersama |
![]() |
---|
Muhammad Rizal Pimpin KNPI Aceh Utara, Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.