Polemik Ijazah, Subhan Palal Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang Back Up

Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Baca juga: Lhokseumawe Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Tiga Hari Kedepan

Baca juga: Universitas Jabal Ghafur Gelar Launching Kurikulum OBE

Baca juga: Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved