PPPK 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan

Berikut besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

  • Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku
  • Kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Pembiayaan gaji ini bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat

Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Golongan

Kisaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (AN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas. 

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. 

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini.

Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved