4 Jenderal Bintang Tiga Disebut-Sebut Berpotensi jadi Kapolri, Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun?

Keempat jenderal ini memiliki rekam jejak yang mentereng dan keahlian di bidangnya masing-masing. 

Editor: Amirullah
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Daftar 4 Jenderal Bintang Tiga Berpotensi jadi Kapolri, Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun? 

Dia dikenal dengan prestasinya dalam mengungkap berbagai kasus kriminal dan menjadi salah satu perwira bintang tiga termuda saat itu. 

Kariernya banyak dihabiskan di reserse, menjadikannya figur yang kuat di bidang penegakan hukum.

4. Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho: Akademisi dan Pakar Hukum

Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho adalah sosok yang unik di antara para kandidat. 

Saat ini ia mendapat penugasan non-struktural sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Lulusan Akpol 1988 ini memiliki latar belakang akademis yang kuat, dengan gelar doktor di bidang hukum. 

Dia dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum, yang membuatnya sering dipercaya untuk memegang posisi-posisi strategis, seperti Kadiv Propam Polri dan Kapolda Banten. 

Pengalamannya di luar struktur Polri juga memberinya perspektif yang berbeda.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan

Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun?

Kapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pensiun dari Polri?

Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbantahkan.

Jenderal Listyo Sigit masih dipertahankan menjadi Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto hingga akhir 2025.

Listyo Sigit Prabowo lahir 5 Mei 1969, saat ini ia berusia 56 tahun.

Jenderal Polisi bintang empat ini diketahui menjabat sebagai Kapolri sejak era Presiden Jokowi, tepatnya pada Januari 2021.

Listyo adalah Kapolri termuda kedua dalam sejarah saat dilantik (51 tahun, 267 hari), hanya kalah dari Tito Karnavian, yang berusia 51 tahun, 261 hari saat dilantik pada 2016.

Batas usia pensiun anggota dan perwira Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved