4 Jenderal Bintang Tiga Disebut-Sebut Berpotensi jadi Kapolri, Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun?
Keempat jenderal ini memiliki rekam jejak yang mentereng dan keahlian di bidangnya masing-masing.
Kapolri yang sejak 2021 dijabat oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo masih dipertahankan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan rumor Presiden Prabowo mengirim surpres untuk mengganti Kapolri dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Surpres yaitu dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada lembaga negara lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyampaikan usulan, pemberitahuan, atau permintaan persetujuan terkait kebijakan atau penunjukan pejabat publik.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan saat ini Prabowo belum mengirimkan surpres apapun mengenai pergantian Kapolri. Hal ini juga selaras dengan pernyataan pimpinan DPR.
"Jadi belum ada supres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," ujarnya.
Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Polri, menangapi isu terkait pergantian Kapolri.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengatakan bahwa informasi yang diterima terkini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri.
"Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025. Jadi di satu sisi kami mendapatkan kabar bahwa dia akan bertahan sampai 2025," kata Nasir saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).
Dia diberitahu oleh salah seorang sumber bahwa Listyo masih dipertahankan hingga 2025.
"Ya mudah-mudahan saja (dipertahankan) akhir tahun 2025 ini sudah ada Kapolri yang baru. Karena memang sudah saatnya juga dalam rangka regenerasi ditunggu kepolisian Republik Indonesia itu sendiri," kata dia.
Adapun Legislator PKS itu menyebut soal isu (usulan) pergantian pimpinan tertinggi Polri adalah merupakan suatu hal yang biasa.
"Kita tunggu saja tanggal mainnya apa benar bahwa ada surat itu dan kemudian ada nama-nama yang beredar yang akan menjadi pengganti Kapolri Sigit saat ini," tandasnya.
Sama halnya dengan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR RI belum menerima Surpres pergantian Kapolri. "Belum ada," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.
(Bangkapos.com/TribunJambi.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Daftar 4 Jenderal Bintang Tiga Berpotensi jadi Kapolri, Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun?
Langit Meulaboh 16 September: Sejuk Berawan, Waspada Hujan Sore |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Alue Awe Lhokseumawe |
![]() |
---|
Harga Emas Melonjak Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Hari Ini 16 September 2025 |
![]() |
---|
FISIP UIN Ar-Raniry Perkuat Sistem Informasi Gampong dengan KPM Tematik Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.