PPPK 2025

4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan skema baru dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.

Berbeda dengan pola penuh waktu, skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di berbagai instansi pemerintahan, namun belum mendapat tempat pada formasi resmi sebelumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN pasca seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Melalui mekanisme baru ini, pemerintah memberikan ruang kepada tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum lulus seleksi.

Selain membuka kesempatan baru, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas peran penting tenaga honorer dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak

Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti rekan-rekan mereka di jalur penuh waktu.

Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, serta tanggung jawab yang diemban.

Dalam skema paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang dijalankan. Ini memungkinkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun dengan kompensasi yang disesuaikan.

Ketentuan mengenai penghasilan PPPK paruh waktu ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa "gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer." 

Selain itu, penghitungan gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Penetapan ini memastikan bahwa pegawai paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar daerah, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerahmu?

Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, berikut adalah perkiraan gaji pokok PPPK paruh waktu berdasarkan wilayah di Indonesia:

Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.595

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Banten: Rp 2.905.119

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Jawa Timur: Rp 2.305.984

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku: Rp 3.141.699

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Wilayah Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat mereka bekerja. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk instansi pemerintah daerah, baik gaji maupun tunjangan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah (pemda).

Artinya, di wilayah dengan anggaran lebih terbatas, jumlah dan jenis tunjangan yang diberikan bisa berbeda dibandingkan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar.

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berarti kehilangan hak atas berbagai fasilitas kepegawaian. 

Meski bekerja dengan skema waktu yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan beragam tunjangan yang cukup menarik tentu saja disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebijakan instansi masing-masing.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban oleh pegawai. Semakin besar beban kerja dan peran strategis yang dimiliki, maka potensi tunjangan pun akan semakin besar.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Seperti pegawai tetap lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR, yang biasanya dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas pegawai, sekaligus dukungan dalam menyambut momen penting keagamaan.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu juga bisa menerima tunjangan transportasi dan dukungan fasilitas kerja seperti laptop, akses internet, atau sarana lain yang menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.

Formasi Bidang Pendidikan

Guru kelas dan mata pelajaran

Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)

Formasi Bidang Kesehatan

Perawat

Bidan

Tenaga farmasi

Tenaga medis lainnya

Formasi Tenaga Teknis dan Operasional

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

(TribunTrends.com/Darma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved