PPPK 2025
4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?
Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan skema baru dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan pola penuh waktu, skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di berbagai instansi pemerintahan, namun belum mendapat tempat pada formasi resmi sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN pasca seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah memberikan ruang kepada tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum lulus seleksi.
Selain membuka kesempatan baru, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas peran penting tenaga honorer dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Baca juga: Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak
Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti rekan-rekan mereka di jalur penuh waktu.
Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, serta tanggung jawab yang diemban.
Dalam skema paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang dijalankan. Ini memungkinkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun dengan kompensasi yang disesuaikan.
Ketentuan mengenai penghasilan PPPK paruh waktu ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa "gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer."
Selain itu, penghitungan gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.
Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."
Penetapan ini memastikan bahwa pegawai paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar daerah, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerahmu?
Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, berikut adalah perkiraan gaji pokok PPPK paruh waktu berdasarkan wilayah di Indonesia:
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.595
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Banten: Rp 2.905.119
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku: Rp 3.141.699
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Wilayah Papua
Papua: Rp 4.285.848
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat
Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat mereka bekerja.
Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk instansi pemerintah daerah, baik gaji maupun tunjangan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah (pemda).
Artinya, di wilayah dengan anggaran lebih terbatas, jumlah dan jenis tunjangan yang diberikan bisa berbeda dibandingkan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar.
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berarti kehilangan hak atas berbagai fasilitas kepegawaian.
Meski bekerja dengan skema waktu yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan beragam tunjangan yang cukup menarik tentu saja disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebijakan instansi masing-masing.
Berikut beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan Pekerjaan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban oleh pegawai. Semakin besar beban kerja dan peran strategis yang dimiliki, maka potensi tunjangan pun akan semakin besar.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Seperti pegawai tetap lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR, yang biasanya dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas pegawai, sekaligus dukungan dalam menyambut momen penting keagamaan.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu juga bisa menerima tunjangan transportasi dan dukungan fasilitas kerja seperti laptop, akses internet, atau sarana lain yang menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.
Formasi Bidang Pendidikan
Guru kelas dan mata pelajaran
Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)
Formasi Bidang Kesehatan
Perawat
Bidan
Tenaga farmasi
Tenaga medis lainnya
Formasi Tenaga Teknis dan Operasional
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional
(TribunTrends.com/Darma)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangannya |
![]() |
---|
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Ini Nominalnya |
![]() |
---|
Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu? Ini Perbandingannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.