PPPK 2025

Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi?

Salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan adalah surat pernyataan 5 poin PPPK Paruh Waktu.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2025 - Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Status & Gaji Setelah Dilantik 

SERAMBINEWS.COM - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini telah memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan sebagai syarat administrasi.

Salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan adalah surat pernyataan 5 poin PPPK Paruh Waktu.

Dokumen ini merupakan pernyataan resmi yang wajib ditandatangani peserta sebagai bentuk komitmen dan integritas dalam mengikuti seluruh rangkaian seleksi, sekaligus kesiapan melaksanakan tugas apabila diterima sebagai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.

Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi materai, ditandatangani langsung oleh peserta, dan kemudian diunggah ke portal resmi sscasn.bkn.go.id sebagai bagian dari proses pemberkasan.

Untuk mempermudah perolehan surat pernyataan yang memiliki format tersendiri sesuai ketetapan instansi penyelenggara rekrutmen, berikut TribunPriangan telah merangkum contoh surat yang dikutip resmi dari website resmi www.menpan.go.id.

Baca juga: Tanpa Oven & Anti Gagal! Resep Bolu Kukus Ketan Cokelat Keju Lumer ala Chef Devina Hermawan

SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                 :

Tempat, tanggal lahir     :

Nomor KTP                      :

Pendidikan                       :

Jabatan yang dilamar    :

Unit kerja yang dilamar:

Alamat domisili saat ini:

Alamat sesuai KTP         :

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved