PPPK 2025

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025?Berikut Rinciannya

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan bisa mendapat tunjangan tergantung kebijakan instansinya.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu 2025 : Gajinya Berapa? Apakah Dapat Tunjangan? 

SERAMBINEWS.COM - Sebagian tenaga honorer yang saat ini tengah mengurus pemberkasan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 mungkin masih bertanya-tanya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah seputar gaji, hak, serta tunjangan yang akan diterima.

Rasa penasaran ini wajar. Pasalnya, PPPK paruh waktu merupakan istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Skema ini dihadirkan pemerintah sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menjadi jalan tengah bagi honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh.

PPPK paruh waktu adalah skema kerja yang ditawarkan khusus untuk tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

Dengan kata lain, hanya honorer yang tercatat resmi dan lolos kriteria yang bisa mengikuti seleksi ini.

Skema ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menata kembali sistem kepegawaian agar lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan.

Ketentuan mengenai PPPK, termasuk skema paruh waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Regulasi ini kemudian diperkuat kembali melalui aturan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.

Baca juga: DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025?

Baca juga: Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan bisa mendapat tunjangan tergantung kebijakan instansinya.

Kenapa tergantung kebijakan instansi?

Ya, karena  ada atau tidaknya kenaikan dan tunjangan itu tergantung kemampuan keuangan daerah.

Besaran Gaji PPK Paruh Waktu lulusan D3, SMA dan S1 ini tertuang dalam aturan  Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.

Hal ini dimuat dalam dalam diktum ke-19 yang menyebut bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved