Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara
Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.
Dimana satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang.
Nur Setiawan Sidik cs lantas mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu.
Namun nyatanya, pemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.
Prasetyo diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp 2.600.000.000.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dorong Literasi Keuangan Asuransi, BRI Asuransi Syariah Aceh Jalin Kerja Sama dengan STIAPEN
Baca juga: Siswa SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Parkiran, Begini Penjelasan Komite
Baca juga: Sehari, Dua Pohon Tumbang di Sabang Ganggu Arus Lalu Lintas
| DPR Sentil Kejagung Soal Ada Oknum Nakal Gelapkan Barang Bukti: Heboh di Depan, Akhirnya Melempem |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung |
|
|---|
| Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara setelah Kasasi Ditolak MA |
|
|---|
| Heboh, Whoosh! Kereta ‘Superboros’ Era Jokowi, Bisa Bangkrutkan Negara, Setara 5 Menara Burj Khalifa |
|
|---|
| Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi |
|
|---|
