Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara
Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.
Dimana satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang.
Nur Setiawan Sidik cs lantas mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu.
Namun nyatanya, pemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.
Prasetyo diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp 2.600.000.000.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dorong Literasi Keuangan Asuransi, BRI Asuransi Syariah Aceh Jalin Kerja Sama dengan STIAPEN
Baca juga: Siswa SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Parkiran, Begini Penjelasan Komite
Baca juga: Sehari, Dua Pohon Tumbang di Sabang Ganggu Arus Lalu Lintas
Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi |
![]() |
---|
25 Prompt Gemini AI dari di Zebra Cross, Studio Hingga di Lift, Foto Selfie Bisa Sulap Jadi Estetik |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI Foto di Stasiun dengan Gaya Edgy dan Misterius ala Street Photography |
![]() |
---|
6 Prompt Gemini AI untuk Foto Sinematik di Kereta Api, Hasilnya Real Mirip Pemotretan Profesional |
![]() |
---|
Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Masih Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.