Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara

Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI JALUR KERETA API - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta Api Besitang-Langsa. Dalam kasus ini Prasetyo didakwa rugikan negara Rp 1,1 miliar. Kini, Prasetyo menjalani sidang atas kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Dimana satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang.

Nur Setiawan Sidik cs lantas mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu.

Namun nyatanya, pemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.

Prasetyo diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp 2.600.000.000.

Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dorong Literasi Keuangan Asuransi, BRI Asuransi Syariah Aceh Jalin Kerja Sama dengan STIAPEN

Baca juga: Siswa SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Parkiran, Begini Penjelasan Komite

Baca juga: Sehari, Dua Pohon Tumbang di Sabang Ganggu Arus Lalu Lintas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved