PPPK Paruh Waktu
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA, Tidak Kalah dari Sarjana
Itu artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.
Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatannya.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.680.000
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Bagaimana Caranya?
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.