Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Dibentuk & Erick Thohir Jadi Menpora, Dihapus atau Jadi Badan?
Isu penghapusan Kementerian BUMN beredar luas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dikebut pemerintah dan DPR RI.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pertanyaan muncul terkait nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul setelah pemerintah membentuk badan pengelola investasi baru, Danantara, untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
Sejak saat itu, isu penghapusan Kementerian BUMN semakin santer terdengar.
Wacana ini diperkuat dengan penunjukan Erick Thohir yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN, kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Rabu (17/9/2025).
Isu penghapusan Kementerian BUMN semakin beredar luas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dikebut oleh pemerintah dan DPR RI.
Pemerintah mempertimbangkan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan karena fungsi operasional BUMN kini banyak dikerjakan oleh Danantara.
Lantas, bagaimana sebenarnya nasib Kementerian BUMN?
Baca juga: Profil Dony Oskaria, Putra Sumatera Barat jadi Plt Menteri BUMN sekaligus COO Danantara
Perubahan nomenklatur dan revisi UU BUMN
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/9/2025), wacana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan sejatinya sudah lama muncul, bahkan sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara pada Februari 2025.
Saat itu, Rosan Roeslani, CEO Danantara, buka-bukaan soal nasib nomenklatur Kementerian BUMN yang selama ini menjadi wakil pemerintah sebagai pemegang saham di semua perusahaan BUMN.
Rosan menyebut 99 persen kepemilikan BUMN akan berada di bawah Danantara, sementara 1 persen saham seri A atau saham Merah Putih tetap dipegang oleh Kementerian BUMN.
"Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN," kata Rosan, Selasa (25/2/2025).
Kini, wacana tersebut semakin menguat seiring dengan pembahasan revisi UU BUMN yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU BUMN.
"(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan, saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Revisi UU BUMN tersebut dibahas bersama pemerintah di Komisi VI DPR yang salah satu bidang kerjanya adalah BUMN.
Baca juga: Jadi Menpora, Ini Profil dan Sepak Terjang Erick Thohir, Menteri BUMN 2 Periode dan Ketua Umum PSSI
Namun, Puan enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan Kementerian BUMN dihapus.
"Nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas," ujar Puan.
Akankah turun jadi badan?
Isu mengenai potensi perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan telah ditanggapi langsung oleh pihak Istana Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kemungkinan tersebut muncul setelah dibentuknya Danantara, badan pengelola investasi yang kini tengah membenahi operasional perusahaan-perusahaan BUMN.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prasetyo, opsi ini dipertimbangkan karena fungsi Kementerian BUMN saat ini lebih berfokus sebagai regulator, sementara fungsi operasionalnya banyak diemban oleh Danantara.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan ini masih perlu menunggu pembahasan lebih lanjut.
"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyebutkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN akan dikebut agar selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
"Ya kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan," ujarnya.
Prasetyo menuturkan, revisi UU BUMN ini akan mengatur nomenklatur kementerian yang berpotensi berubah menjadi badan.
Hal ini sejalan dengan fungsi operasional BUMN yang kini beralih ke Danantara.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi terbaik untuk mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN.
Baca juga: Berikut Daftar 31 Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Nasib ASN dan Tata Kelola BUMN
Sejalan dengan revisi UU BUMN, pemerintah dan DPR juga akan membahas nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa nasib mereka akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut.
Ketika ditanya soal dampak dari kemungkinan perubahan status tersebut terhadap ASN, ia menjelaskan bahwa hal itu akan dipikirkan secara matang.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pembahasan tersebut akan mencari opsi terbaik dalam sisi manajerial guna mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN.
Peleburan BUMN dinilai lebih efektif
Sementara itu, Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengatakant, opsi peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara sangat dimungkinkan.
Ia bahkan menilai, opsi tersebut bisa membuat tata kelola BUMN menjadi lebih efektif.
“Tentu ini memungkinkan (Kementerian BUMN dilebur ke Danantara). Karena pemerintah punya kuasa,” ujar Herry, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Herry menyebut, secara regulasi, peleburan ini hanya memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Berbeda dengan penghapusan BUMN, peleburan tidak memerlukan waktu yang lama untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Kalau peleburan, itu cukup pakai Perpres, kalau mau dihapus pun (Kementerian BUMN), juga cukup pakai Perpres," ucap Herry.
Menurut Herry, tantangan utama jika peleburan dilakukan bukan pada ranah hukum, melainkan pada aspek teknis.
Salah satunya adalah status pegawai yang berbeda antara kedua lembaga, yang mana Danantara karyawan profesional dengan iklim korporasi, sedangkan Kementerian BUMN diisi aparatur sipil negara (ASN) dengan iklim birokrasi.
"Transisi enggak perlu lama. Karena kan kalau dilebur, yang menjadi backbone-nya Danantara. Tinggal penyesuaian pejabat eselon I kira-kira ditaruhnya di mana dan segala macem. Jadi relatif enggak ada masalah,” ujar dia.
Baca juga: Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Diketahui, rencana penghapusan atau peleburan Kementerian BUMN semakin menguat setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat memasukkan Revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Keputusan ini muncul di tengah isu panas terkait urgensi keberadaan Kementerian BUMN, terutama setelah pemerintah membentuk Danantara sebagai pengelola investasi.
Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga telah mempertanyakan peran Kementerian BUMN saat ini.
“Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji pada Rabu (18/9/2025).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
Kemenag Nagan Raya Cegah ASN Terlibat Radikalisme, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.