Jumat, 8 Mei 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja Berapa Jam Per Hari? Ini Ketentuannya

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

Tayang:
Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

SERAMBINEWS.COM – Bagaimana pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kemarin, berjalan lancar?

Semoga seluruh tahapan bisa dilalui dengan baik tanpa kendala.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Semula, batas akhir ditetapkan pada 15 September, namun kemudian diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kini setelah tahapan pengisian selesai, muncul pertanyaan di kalangan honorer mengenai perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu, terutama soal jam kerja.

Baca juga: Xiaomi 15T Pro Resmi Meluncur: Desain Mewah, Performa Gahar! Ini Spesifikasi Lengkapnya

Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Secara umum, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, dan mekanisme kontrak.

Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi lebih singkat. Jika PPPK penuh waktu rata-rata bekerja 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya sekitar 4 jam per hari.

Meski demikian, status PPPK paruh waktu tetap resmi. Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, dengan kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Dari sisi penghasilan, upah minimal PPPK paruh waktu menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Umumnya, skema PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional.

Dengan pola ini, pemerintah memberikan fleksibilitas jam kerja sekaligus menjadi jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 25 September 2025: Klaim Skin M1887 One Punch Man hingga AK47 Blue Flame

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja? Begini Ketentuan Jam Kerjanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved