9 Orang Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, 2 Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dalam melakukan aksinya, Candy mengeklaim sindikatnya itu merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.

Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO

Pembunuhan kacab bank BUMN

Seperti diketahui, Candy dan Dwi Hartono juga sudah berstatus sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang bank BUMN Ilham Pradipta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa motif penculikan dan pembunuhan berkaitan dengan rencana memindahkan dana dari rekening dorman ke rekening penampungan.

“Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dorman ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” kata Wira.

Kasus ini bermula saat Ken bertemu dengan Dwi Hartono pada Juni 2025.

Ken disebut memiliki rencana memindahkan dana dari rekening dorman dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan.

“Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan atau pun otoritas dari kepala bank,” ujar Wira.

Secara keseluruhan, ada 18 orang yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, terdiri dari 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, sedangkan satu orang sipil masih buron. 

Dalam struktur kelompok, Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A (38), dan JP (40) disebut sebagai dalang atau mastermind.

Eksekutor penculikan terdiri dari Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved