9 Orang Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, 2 Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dalam melakukan aksinya, Candy mengeklaim sindikatnya itu merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

Kopda FH (32) ikut terseret karena menyediakan tim penculik setelah menyanggupi tawaran pekerjaan dari Serka N (48).

Sementara itu, eksekutor penganiayaan meliputi JP yang juga masuk klaster dalang, serta MU (44) dan DSD (44).

Serka N turut serta setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono.

Adapun kelompok surveillance atau pembuntut korban terdiri dari Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25) yang berperan membuntuti korban sebelum dieksekusi.

Baca juga: VIDEO DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah PT Nafasindo 

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Salurkan 300 Tabung Elpiji 3 Kg di Pasar Tani Aceh Barat

Baca juga: Kisah Pasien Diejek Dokter Saat Tak Sadar, Akhirnya Menang Gugatan Rp6,7 M, Rekaman Suara Jadi Bukti

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved