Pencurian Emas 101 Gram di Wonogiri, Tukang Parkir dan 2 Karyawati Berkomplot, Rp 120 Juta Dibagi 3

Dua perempuan asal Wonogiri itu mencuri emas dengan kandungan 17 karat di toko tempat mereka bekerja pada Rabu (10/9/2025).

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PENCURIAN EMAS - Aksi pencurian dilakukan oleh dua karyawati toko emas di Wonogiri. Dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Aksi itu dilakukan pada Rabu (10/9/2025) 

Sementara P masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

Gelang itu kemudian digadaikan dan uangnya mereka bagi.

 

Baca juga: Baku Tembak Pecah, Satgas Damai Cartenz Diserang KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Baca juga: Di 60 Masjid Aceh Besar, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat pada 26 September 2025

Baca juga: Pentingnya Penguatan Kapasitas HAM bagi Pengusaha Aceh

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved