Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution

"Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti," imbuhnya.

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat Utomo/Kompas.com
Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Selasa (15/4/2025). 

"Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," jelasnya.

Sidang ini mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar. 

 

Berikut ringkasan kasusnya:

Proyek Jalan yang Dikorupsi

-Total nilai proyek: Rp231,8 miliar

-Lokasi proyek: Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot

-Instansi terkait: Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

Tersangka

-Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

-Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved