Breaking News

Nasib Pilu 2 Gadis Kakak Beradik di Medan, Berulang Kali Dirudapaksa Ayah dan Paman hingga Hamil

Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PELAKU PENCABULAN ANAK : Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap dua pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang di bawah umur.Pasalnya, pelaku merupakan orang terdekat korban, yaitu ayah kandung (kanan baju tahanan) dan pamannya sendiri (kiri baju tahanan), Jumat (26/9/2025). Kejadian itu terungkap setelah tetangga yang merasa curiga dengan kehamilan korban. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Nasib pilu menimpa remaja perempuan kakak beradik yang menjadi korban rudapaksa keluarganya sendiri.

Bahkan sang kakak sedang hamil tujuh bulan akibat dirudapaksa.

Kedua korban kakak-beradik yang masih di bawah umur berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14) selama ni dijadikan budak nafsu ayah kandung dan paman.

Pelaku adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).

Kedua pelaku telah berulang kali merudapaksa korban.

Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan keji ini kepada siapa pun.

Kini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa miris nan tragis ini terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Desa Tanjung Rejo adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Wilayah ini berada di sekitar kawasan pinggiran Kota Medan dan dikenal sebagai daerah yang cukup padat penduduk serta memiliki aktivitas pertanian, perdagangan, dan industri rumah tangga.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Kronologi kejadian

Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap dua pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak kandung mereka yang masih di bawah umur.

Pelaku merupakan orang terdekat korban, yaitu ayah kandung dan pamannya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah tetangga merasa curiga dengan kehamilan salah satu korban.

 
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan korban adalah dua kakak-beradik berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14).

Sementara itu, pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi tersebut terjadi sejak tahun 2018.

Saat itu, ayah korban ditahan di balik jeruji besi karena kasus narkoba, sehingga Tukijan alias Wawak merawat kedua anak adiknya.

Namun, kakak ayah kandung ini justru melampiaskan nafsu birahinya kepada kedua anak yang dititipkan untuk dirawat.

 
Ia melakukan aksi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap kakak-beradik tersebut.

Hingga kini, sang kakak, AS, sedang hamil tujuh bulan.

Sementara itu, setelah ayah korban bebas dari penjara, ia membawa kembali kedua anaknya ke rumah miliknya.

Namun, Ngatijan malah melampiaskan nafsu birahinya dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2023.

Korban CA menjadi sasarannya.

Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.

Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara

Modus Ancaman dan Pengawasan Longgar

Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan keji ini kepada siapa pun.

Tersangka Ngatijan diduga kuat melakukan aksinya karena nafsu setelah ditinggal sang istri yang telah bercerai pada tahun 2017.

Ayah korban merupakan mantan residivis kasus narkoba.

Kedua korban disebutkan sudah tidak bersekolah lagi dan hidup terpisah dari masyarakat.

Menurut AKBP Bayu, kasus ini terbongkar ketika tetangga melihat bagian perut sang kakak yang berusia 16 tahun membesar.

Setelah ditanya, korban pun membuka aksi kejahatan yang dilakukan ayah dan pamannya.

Kemudian, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berkat informasi dari masyarakat setempat, ayah korban berhasil diamankan oleh perangkat lingkungan (Kepala Lingkungan/Kepling) saat sedang bekerja di tambak ikan.

Kedua Pelaku Ngaku Khilaf

Dalam pengakuannya, kakak ayah kandung para korban menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.

"Saya khilaf. Saya kerja memberi makan lembu. Menyesal sekali saya," katanya sambil tertunduk saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Medan, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, sang paman mencoba membantah telah menghamili AS.

Tukijan alias Wawak mengaku hanya meraba dan memegang, bukan menyetubuhi seperti yang dilakukan ayah kandung.

AKBP Bayu Putro Wijayanto mengimbau kepada seluruh warga Sumatera Utara untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

"Lakukan pengawasan terhadap anak, jangan sampai terulang lagi kejahatan seperti ini. Bahkan orang tua sendiri tega melakukan persetubuhan dengan anaknya," tegasnya.

Kedua korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.

Baca juga: VIDEO - Pernah Perangi Irak, Tony Blair Disebut Bakal Pimpin Gaza Pasca Hamas Dilucuti

Baca juga: Marak Aktivitas Jual-Beli Online Kaum Ibu Aceh Singkil, Pasang Status hingga Posting ke FB

Baca juga: ALSA Local Chapter USK Soroti Isu Perlindungan Pengungsi Rohingya 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved