Gubsu Bobby Nasution Razia Plat BL, Mualem Bereaksi: Menyoe Ka Di Peubloe, Ta Bloe

“Tapi tanyoe ta wanti-wanti chit. Menyoe ka di peubloe, ta bloe. Menyeu ka gatai ta garoe. (Tapi harus kita wanti-wanti juga. Kalau sudah dijual...

|
Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HO
GUBERNUR ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem saat memberikan penegasan terkait tambang ilegal pada penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025). Terbaru Mualem mengeluarkan pernyataan sikap terkait razia plat BL oleh Gubsu Bobby Nasution. 

Beberapa hari sebelum 30 September 2025, publik dikejutkan oleh video yang memperlihatkan Bobby menghentikan truk berpelat BL di Jalan Lintas Kabupaten Langkat.

 Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @Medancyber_official, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, lebih dulu meminta sopir turun dan menjelaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di Sumut sebaiknya menggunakan pelat Sumut (BK) agar pajak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Sang sopir mengatakan mobil itu dibeli orangtuanya di Aceh, tetapi Suib menegaskan kendaraan operasional perusahaan yang bekerja di Sumut wajib memakai pelat BK.

Tak lama, Bobby datang dan menyampaikan pesan serupa agar informasi itu diteruskan kepada pemilik perusahaan.

“Biar bosmu tahu. Kalau enggak diberitahu, nanti bosmu enggak tahu. Hati-hati, Bang,” ujar Bobby dalam video.

Baca juga: VIDEO - Razia Truk Aceh oleh Bobby Nasution, Gubernur Mualem Tak Tinggal Diam

Bobby Klarifikasi: Hanya Sosialisasi Pajak Kendaraan

Merespons viralnya video, Bobby menegaskan bahwa penyetopan truk tersebut bukan razia.

 Menurutnya, kejadian itu berlangsung saat ia mengecek jalan amblas di arah Tangkahan, Langkat.

Ada tiga kendaraan yang ditegur, seluruhnya karena muatan melebihi kapasitas.

Salah satunya berpelat Aceh, sehingga Bobby sekaligus mensosialisasikan rencana aturan pajak kendaraan.

“Tidak ada razia, tidak ada penilangan. Ini resmi sosialisasi,” tegas Bobby.

Ia menegaskan kendaraan berpelat luar tetap boleh melintas di Sumut, selama perusahaan pemilik kendaraan berdomisili di luar Sumut.

Kebijakan pajak kendaraan ini baru akan diterapkan mulai 2026, menyasar perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut tetapi masih menggunakan pelat luar.

Instruksi Bobby ke Kepala Daerah Sumut

Dalam acara Launching UHC Prioritas Program Berobat Gratis Sumut Berkah di Lubuk Pakam, Senin (29/9/2025), Bobby memerintahkan bupati dan wali kota di Sumut mendata perusahaan yang beroperasi di Sumut namun kendaraan operasionalnya memakai pelat luar.

“Ini kebijakan untuk mempertahankan keuangan kita. Kita tidak menaikkan pajak, hanya menertibkan pajak yang normal,” jelasnya.

Bobby menyebut kebijakan serupa telah dilakukan di sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat (oleh Gubernur Dedi Mulyadi), Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved