Breaking News

3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Aceh Utara     
PERLIHATKAN BB SENPI - Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi pistol dan peluru yang disita dari tangan napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, baru-barau ini. 

SERAMBINEWS.COM - Tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, telah merencanakan pelarian.

Sebelum mencoba kabur, mereka telah membeli senjata api seharga Rp 33 juta.

Senjata tersebut dibeli di luar Aceh.

Mereka yang mencoba kabur adalah tahanan dengan kasus narkoba dan penipuan.

Namun aksi pelarian ketiga napi tersebut gagal terwujud karena telah tercium oleh aparat.

Ketiga napi tersebut gagal merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon terletak di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia.

Ini adalah salah satu fasilitas pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggagalkan rencana pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.

Senjata tersebut kini sedang diuji di laboratorium forensik.

Tiga orang narapidana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah tahanan dengan kasus narkoba dan penipuan, berinisial SL, AS, dan IKN.

SL berperan sebagai pemantau situasi di Lapas, AS sebagai tukang dobrak tahanan, dan IKN sebagai pengatur strategi pelarian.

Saat ini, ketiganya ditahan di Polres Aceh Utara.

 

Baca juga: Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol

Kronologi Terbongkar

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap seorang napi berinisial IKN sejak Mei 2025.

Saat IKN ditahan dalam kasus penipuan di Rutan Polres Aceh Utara dan menunjukkan gelagat merencanakan pelarian dengan membeli senjata api.

“Sejak awal tersangka IKN sudah kami awasi, termasuk saat dipindahkan ke jaksa, persidangan, hingga ditempatkan di lapas,” ujar AKP Boestani.

Dalam aksinya, napi IKN menjalin kerja sama dengan napi AS yang merupakan residivis kasus narkoba.

AS pertama kali menyerahkan uang Rp25 juta melalui istrinya berinisial R untuk membeli senjata api.

Namun, senjata yang diterima hanya berupa airsoftgun.

Setelah memprotes karena tidak puas, AS meminta istrinya mengembalikan barang tersebut dan kembali mentransfer Rp 8 juta ke rekening IKN.

Senjata itu kemudian diserahkan AD kepada R, lalu diberikan kepada napi pendamping berinisial SL, yang juga terjerat kasus narkoba.

SL bertugas menyembunyikan pistol di salah satu blok lapas sembari menunggu waktu pelarian.

Polisi menemukan bahwa kelompok napi ini sudah menyusun rencana kabur pada Senin, 22 September 2025, antara pukul 08.30 hingga 10.30 WIB, saat suasana lapas relatif sepi.

Tersangka AS disebut berperan untuk mendobrak pintu, sementara IKN bertindak sebagai pemasok senjata, dengan koordinasi SL di dalam lapas.

Namun, rencana itu gagal total setelah polisi bersama petugas lapas melakukan penggeledahan, Minggu (21/9/2025).

“Kami berhasil menyita senpi sebelum digunakan. Semua pihak yang terlibat sedang diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Boestani.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat antara jajaran opsnal Polres Aceh Utara dengan pegawai lapas.

Polisi memanfaatkan informasi internal untuk memantau pergerakan napi dan jalur masuk senjata sejak awal.

“Kami apresiasi pegawai lapas yang ikut berperan aktif. Tanpa sinergi ini, pelarian bisa saja terjadi,” tegas AKP Boestani.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pihak luar maupun oknum lapas.

Istri napi berinisial R yang berperan sebagai perantara transaksi juga masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lengkapnya. Yang jelas, senjata sudah diamankan dan rencana pelarian berhasil digagalkan,” pungkas Kasat Reskrim AKP Boestani.(*)

Baca juga: Dampak Listrik Padam Sepanjang Hari, Banyak Usaha Warga Kota Langsa tak Beroperasi

Baca juga: Tangis Chikita Meidy Pecah Digugat Balik Suami, Dituntut Kembalikan Mahar dan Uang Rumah Rp 938 Juta

Baca juga: Mualem Bentuk Satgas Khusus Penertiban Tambang Ilegal di Aceh 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved