Selasa, 5 Mei 2026

Listrik Padam di Aceh

Aceh Terpantau Gelap dari Citra Satelit NASA, Efek Padam Listrik Lebih dari 24 Jam

citra satelit NASA menunjukkan perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Nasa
Citra satelit NASA di laman worldview.earthdata.nasa.gov, terlihat perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman. 

Pemadaman berkepanjangan ini memunculkan tekanan besar kepada PLN untuk segera menormalkan sistem. 

Kini, masyarakat Aceh menunggu kepastian. Bukan hanya soal kapan listrik kembali menyala stabil, tetapi juga soal komitmen PLN menghadirkan keandalan layanan agar pemadaman segera teratasi.

Sementara itu, pemulihan listrik di sejumlah wilayah Aceh hingga Selasa (30/9/2025) malam masih berlangsung. 

Manager Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menunggu proses PLTU Nagan 3 kembali masuk ke sistem interkoneksi kelistrikan.

“Kita sedang menunggu proses PLTU Nagan 3 masuk ke sistem (interkoneksi),” ujarnya kepada Serambinews.com.

Gangguan yang terjadi sejak Senin (29/9/2025) membuat beberapa wilayah di Aceh mengalami pemadaman. 

Lukman menegaskan, penormalan dilakukan secara bertahap, seiring dengan kesiapan sistem transmisi dan pembangkit yang sedang distabilkan. 

Hingga kini, PLN Aceh belum dapat memastikan waktu normalisasi penuh. 

Namun perusahaan menegaskan komitmennya untuk segera memulihkan layanan seiring berjalannya perbaikan sistem, terutama setelah PLTU Nagan 3 berhasil masuk kembali ke jaringan.

Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh

Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore. 

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai gangguan yang terus terjadi bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila PLN tidak memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, menyatakan kerugian akibat pemadaman tidak hanya terbatas pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, melainkan juga menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang sangat bergantung pada listrik.

“Jika dievaluasi, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik,” kata Dian kepada Serambinews.com, Selasa (30/9/2025). 

Dian menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan bila terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved