Listrik Padam di Aceh

Aceh Terpantau Gelap dari Citra Satelit NASA, Efek Padam Listrik Lebih dari 24 Jam

citra satelit NASA menunjukkan perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Nasa
Citra satelit NASA di laman worldview.earthdata.nasa.gov, terlihat perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman. 

Aceh Terpantau Gelap dari Citra Satelit NASA, Efek Padam Listrik Lebih dari 24 Jam

SERAMBINEWS.COM - Pemadaman listrik yang melanda Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore hingga Selasa (30/2025) malam pukul 19.50 WIB menimbulkan dampak luar biasa. 

Tidak hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, kondisi ini bahkan terpantau hingga ke luar angkasa. 

Citra satelit milik NASA menunjukkan kawasan Aceh tampak gelap dibandingkan wilayah lain di Sumatera yang masih bercahaya.

Fenomena ini menjadi sorotan karena pemadaman berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah daerah, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tengah, serta daerah lainnya.

Situasi gelap pada malam hari menimbulkan keresahan warga, terutama di pemukiman padat.

Baca juga: Lebih 12 Jam Listrik Padam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Tanggungjawab

Tidak sedikit masyarakat mengaku harus menyalakan genset darurat, sementara sebagian lainnya terpaksa hidup seadanya dengan lilin atau lampu minyak.

Dalam amatan Serambinews.com melalui citra satelit NASA di laman worldview.earthdata.nasa.gov, terlihat perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman.

Pada 20 September 2025, cahaya lampu perkotaan masih terlihat jelas, terutama di wilayah Kota Banda Aceh yang memancarkan kilau terang. 

Kondisi ini menandakan aktivitas masyarakat berjalan normal dengan penerangan listrik yang stabil.

Namun, pada 30 September 2025, langit Aceh tampak jauh lebih redup. 

Hampir tidak ada pancaran cahaya signifikan dari daratan Aceh seperti hari-hari sebelumnya. 

Citra satelit NASA di laman worldview.earthdata.nasa.gov, terlihat perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman.
Citra satelit NASA di laman worldview.earthdata.nasa.gov, terlihat perbedaan mencolok kondisi langit Aceh antara sebelum dan sesudah pemadaman. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/Nasa)

Perubahan kontras ini disebabkan oleh pemadaman listrik berkepanjangan yang hingga kini masih melanda wilayah Aceh.

Fenomena gelap gulita yang terekam satelit ini semakin menegaskan betapa seriusnya gangguan kelistrikan yang terjadi. 

Bukan hanya menimbulkan keresahan di kalangan warga, pemadaman ini juga memicu dampak sosial-ekonomi yang luas, mulai dari terganggunya usaha kecil, aktivitas belajar-mengajar, hingga layanan publik.

Pemadaman berkepanjangan ini memunculkan tekanan besar kepada PLN untuk segera menormalkan sistem. 

Kini, masyarakat Aceh menunggu kepastian. Bukan hanya soal kapan listrik kembali menyala stabil, tetapi juga soal komitmen PLN menghadirkan keandalan layanan agar pemadaman segera teratasi.

Sementara itu, pemulihan listrik di sejumlah wilayah Aceh hingga Selasa (30/9/2025) malam masih berlangsung. 

Manager Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menunggu proses PLTU Nagan 3 kembali masuk ke sistem interkoneksi kelistrikan.

“Kita sedang menunggu proses PLTU Nagan 3 masuk ke sistem (interkoneksi),” ujarnya kepada Serambinews.com.

Gangguan yang terjadi sejak Senin (29/9/2025) membuat beberapa wilayah di Aceh mengalami pemadaman. 

Lukman menegaskan, penormalan dilakukan secara bertahap, seiring dengan kesiapan sistem transmisi dan pembangkit yang sedang distabilkan. 

Hingga kini, PLN Aceh belum dapat memastikan waktu normalisasi penuh. 

Namun perusahaan menegaskan komitmennya untuk segera memulihkan layanan seiring berjalannya perbaikan sistem, terutama setelah PLTU Nagan 3 berhasil masuk kembali ke jaringan.

Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh

Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore. 

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai gangguan yang terus terjadi bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila PLN tidak memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, menyatakan kerugian akibat pemadaman tidak hanya terbatas pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, melainkan juga menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang sangat bergantung pada listrik.

“Jika dievaluasi, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik,” kata Dian kepada Serambinews.com, Selasa (30/9/2025). 

Dian menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan bila terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Menurut Dian, PLN hanya menyebutkan adanya penguatan sistem interkoneksi transmisi 275 kV Sumatera, tanpa menjelaskan penyebab teknis sebenarnya, yaitu gangguan trip di Pembangkit Nagan 3 dan 4.

“Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat,” jelasnya.

Dian menambahkan, regulasi telah jelas mengatur kewajiban PLN untuk memberitahukan rencana pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan listrik. 

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Ombudsman Aceh memastikan akan melakukan klarifikasi dan, bila perlu, investigasi langsung ke PLN UID Aceh.

“Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman,” terang Dian. 

Ombudsman juga akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. 

“Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif,” ujar Kepala Ombudsman Aceh itu.

Dian menegaskan, Ombudsman Aceh akan terus mengawal agar PLN memperbaiki keandalan sistem kelistrikan, transparan dalam komunikasi publik, dan konsisten menjalankan kewajiban layanan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Aceh.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved