Kondisi Nadiem Makarim Usai Operasi Wasir, Masih Dibantarkan dan Dijaga 6 Petugas Kejagung
Meski begitu, Anang belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dari rumah sakit.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Makarim masih dibantarkan setelah menjalani operasi ambeien atau wasir di salah satu rumah sakit pemerintah.
“Yang bersangkutan masih dibantar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Anang menyebutkan, selama masa pembantaran, Nadiem tetap dijaga oleh petugas kejaksaan.
Jumlah penjaga sekitar enam orang yang bergantian setiap sif.
“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang, (siang dan malam) dua orang bergantian,” ujar Anang.
Meski begitu, Anang belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dari rumah sakit.
Sebab, berakhirnya masa pembantaran Nadiem sepenuhnya bergantung pada rekomendasi tim medis.
“Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Gaya Kepemimpinan Nadiem: Bersih tapi Tak Paham Birokrasi
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Polda Jerat Anggota DPRK Aceh Besar |
![]() |
---|
25 Tahun Diet Gagal, Ibu Tasya Kamila Akhirnya Operasi Bariatrik, Lambung Cuma Sebesar Sedotan Boba |
![]() |
---|
Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Fakta Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar, Modus hingga Peran 9 Tersangka |
![]() |
---|
Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Libatkan Kacab hingga Eks Pegawai Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.