Kondisi Nadiem Makarim Usai Operasi Wasir, Masih Dibantarkan dan Dijaga 6 Petugas Kejagung

Meski begitu, Anang belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dari rumah sakit.

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Makarim masih dibantarkan setelah menjalani operasi ambeien atau wasir di salah satu rumah sakit pemerintah.

“Yang bersangkutan masih dibantar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Anang menyebutkan, selama masa pembantaran, Nadiem tetap dijaga oleh petugas kejaksaan.

Jumlah penjaga sekitar enam orang yang bergantian setiap sif.

“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang, (siang dan malam) dua orang bergantian,” ujar Anang.

 
Meski begitu, Anang belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dari rumah sakit.

Sebab, berakhirnya masa pembantaran Nadiem sepenuhnya bergantung pada rekomendasi tim medis.

“Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” ucap dia.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Gaya Kepemimpinan Nadiem: Bersih tapi Tak Paham Birokrasi

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.

“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).

Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved