Breaking News

Kondisi Nadiem Makarim Usai Operasi Wasir, Masih Dibantarkan dan Dijaga 6 Petugas Kejagung

Meski begitu, Anang belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dari rumah sakit.

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.

Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.

“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.

Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.

Baca juga: Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Masih Diburu Kejagung

Kasus korupsi Chromebook

Diketahui, Nadiem merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.

Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved