Sosok Hacker Bjorka yang Kini Ditangkap, Belajar IT Otodidak dan Tak Lulus SMK
Sosok hacker ternama Bjorka alias Bjorkanesia terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku.
SERAMBINEWS.COM - Sosok hacker misterius yang selama ini dikenal dengan nama samaran Bjorka alias Bjorkanesia akhirnya terungkap.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga kuat merupakan otak di balik akun hacker tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
WFT disebut-sebut menjadi pengendali akun Bjorka yang sempat membuat geger publik melalui aksi peretasan dan manipulasi data di Dark Forums (Dark Web).
Bjorka sempat viral karena menyebarkan data yang seolah-olah otentik dari forum gelap dunia maya.
Dark web sendiri merupakan bagian dari internet tersembunyi yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari umum seperti Google, melainkan dengan perangkat khusus.
Forum ini sering digunakan untuk berbagi informasi anonim, termasuk seputar keamanan siber, teknik hacking, cryptocurrency, hingga jual-beli ilegal.
Kasus terbongkarnya Bjorka bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mengaku diperas oleh akun tersebut.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 April 2025.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, PT PLN Sudah Pulihkan Sistem Kelistrik Sepenuhnya di Aceh
Lantas siapa sosok Bjorka?
Pemuda berusia 22 tahun berinisial WFT diduga kuat sosok dibalik akun Bjorka alias Bjorkanesia.
Pihak kepolisian masih belum bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang sama dengan pemilik akun Bjorka yang viral pada tahun 2020 silam.
"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," jelas Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dikutip dari Kompas TV, Kamis (2/10/2025).
Sejak tahun 2020, hacker bernama Bjorka menghebohkan Indonesia.
Beragam data pejabat negara di Indonesia dibongkar kala itu.
Mereka yang datanya pernah dibocorkan Bjorka diantaranya, Menpora Zainudin Amali, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Hinsa Siburian, hingga data daftar pemilih milik KPU RI.
Bjorka juga sempat mengaku membobol data MyPertamina hingga BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru, Bjorka muncul dengan mengaku membobol data nasabah bank swasta.
Setelah itu, pihak bank swasta yang merasa dirugikan membuat laporan polisi dan akhirnya polisi mengaku menangkat WFT.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku WFT disebut bukanlah ahli IT atau lulusan sekolah ternama.
WFT merupakan pemuda yang tak lulus sekolah SMK dan memilih belajar secara otodidak tentang IT dan dark web.
“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” terang Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu
"Jadi dia belajar IT melalui komunitas-komunitas media sosial," lanjutnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut. Namun menurut pengakuan sementara, pelaku WFT mengaku mendapatkan puluhan juta untuk sekali penjualan data.
"Pengakuannya, sekali menjual data kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui dark forum," jelasnya.
AKBP Herman kembali menegaskan, sosok di balik akun Bjorka tersebut adalah seorang pengangguran.
"Sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi hanya di depan komputer terus melalui komunitas yang dia bangun sejak lama, mulai 2020 mempelajari komunitas dark web, kemudian ia mempelajari bagaimana mencari uang melalui komputer," tungkasnya.
Mencoba Melakukan Pemerasan pada Bank Swasta
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.
Alvian juga menyebut tersangka menggunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Di samping itu tindak pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi dari bank sendiri dan mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut.
Alvian menuturkan bahwa hacker Bjorka ini sudah bermain di dark web sejak 2020.
"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelasnya.
Kemudian penyidik mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.
Untuk menyamarkan diri dari pencarian aparat penegak hukum yang giat melakukan patroli siber, tersangka mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave.
"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," imbuh Alvian.
Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk pemerasan.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.
Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah.
Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam dark web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat
(1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Hacker Bjorka yang Kini Ditangkap, Pengangguran Tak Lulus SMK, Belajar IT Otodidak
Waspada Hujan Petir Landa Wilayah Aceh Singkil, Gelombang Laut 1 Meter Lebih |
![]() |
---|
Cuaca Meulaboh Pagi Berawan Tebal, BMKG Prediksi Malam-Dinihari Hujan |
![]() |
---|
PPNI Komisariat UMMAH Gelar Workshop “Satu Hari Menjadi Peneliti Kesehatan” |
![]() |
---|
Dukung Penertiban Pelat BK: “Keteladanan Harus Dimulai dari Pejabat” |
![]() |
---|
Agus Fernanda Anis Nahkodai IKAPALA 2025–2027, Prioritaskan Pariwisata dan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.