Purbaya Tegas Larang Impor Baju Bekas: Thrifting Tetap Ilegal meski Bayar Pajak

Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pelarangan impor pakaian bekas kembali mengguncang pelaku usaha thrifting.

Editor: Amirullah
Tribun jakarta.com
Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah barang ilegal sehingga tidak bisa dilegalkan hanya karena pedagang ingin membayar pajak. 
  • Pedagang dari Pasar Senen hingga pelaku usaha di Surabaya berharap thrifting dilegalkan agar dapat membayar pajak secara resmi dan menjalankan bisnis tanpa kekhawatiran.
  • Pengusaha seperti Arief Suwandi menyebut thrifting memberikan lapangan kerja, pemasukan ekonomi, dan peluang bagi anak muda, serta mendukung gaya hidup berkelanjutan. 

 

SERAMBINEWS.COM - Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pelarangan impor pakaian bekas kembali mengguncang pelaku usaha thrifting.

Di tengah desakan pedagang agar aktivitas impor dilegalkan dan dikenai pajak, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan pernah memberikan izin walau pedagang bersedia membayar pajak sekalipun.

Sikap keras ini langsung memicu kegelisahan pedagang kecil hingga pengusaha thrifting di berbagai daerah.

Apa alasan pemerintah tetap bersikukuh menutup pintu legalisasi?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin legalisasi impor pakaian bekas, meskipun pedagang thrifting mengajukan permintaan agar aktivitas mereka dapat dikenai pajak resmi.

Menurut Purbaya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menutup akses masuknya barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang menjadi komoditas utama pasar thrifting di Indonesia.

“Saya tidak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya fokuskan adalah menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), seperti diberitakan Tribunnews.

Ia menegaskan bahwa membersihkan peredaran barang ilegal menjadi prioritas, dan keinginan pedagang untuk membayar pajak bukan alasan yang sah untuk melegalkan impor pakaian bekas.

Purbaya menekankan bahwa pelanggaran aturan impor tidak bisa dihapus hanya karena ada pembayaran pajak.

Baca juga: 5 Prompt Gemini AI Bikin Foto Romantis Bareng Pasangan Jadi Aesthetic, Modern, dan Natural

Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting
Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi.

"Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal," kata Purbaya dengan tegas.

Untuk memperjelas konteks, Purbaya memberikan perumpamaan yang cukup keras.

Ia menyampaikan bahwa memungut pajak dari barang terlarang tidak serta merta mengubah status hukumnya.

"Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak," ujarnya.

Di sisi lain, keinginan pedagang thrifting untuk mendapatkan status legal terus disuarakan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved