PPPk 2025

Berapakah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1, Tiap Bulan Dapat Segini

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1, Segini Nominal yang Akan Masuk Rekening 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Kini Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 sudah bisa dicek secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sendiri telah diselenggarakan sejak 28 Agustus 2025 dan resmi berakhir pada 30 September 2025 lalu.

Dengan demikian, hasil penetapan tersebut kini dapat diakses oleh para honorer yang telah mengikuti tahapan seleksi.

Meski begitu, BKN mengingatkan bahwa kemungkinan masih ada beberapa honorer yang belum bisa melakukan pengecekan NI karena proses sinkronisasi data masih berlangsung di sejumlah instansi daerah.

Oleh karena itu, para honorer disarankan untuk terus memantau perkembangan melalui portal MOLA BKN.

Sebagai informasi, MOLA BKN merupakan sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang dirancang untuk mengelola data Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat memantau status pengusulan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan lebih cepat, akurat, dan transparan.

Di tengah euforia penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 ini, banyak tenaga honorer mulai menanyakan hal-hal seputar status dan hak yang akan mereka peroleh setelah resmi menjadi PPPK.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu, khususnya bagi lulusan Sarjana (S1).

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang didapat untuk lulusan S1?

Baca juga: Anak Pergoki Ibu Kandungnya Lagi Berzina dengan Berondong di Aceh Timur, Ngintip Lewat Jendela

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved