Profil Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Ini Rekam Jejaknya
Halim Kalla selama ini dikenal sebagai sosok pengusaha yang ulet dan berani berinovasi di berbagai sektor.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Akibatnya, proyek mangkrak total dari 2008 hingga 2018 dan telah dinyatakan total loss oleh BPK RI.
"Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," jelas Cahyono.
Baca juga: Terima Peace Award UIN Ar-Raniry, Ini Makna Dua Dekade Damai Aceh Menurut Jusuf Kalla
"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus. Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," sambungnya.
Berdasarkan temuan BPK dan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai USD 64,41 juta dan Rp 323,2 miliar, dengan total konversi mencapai sekitar Rp 1,3 triliun lebih.
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN), mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025, kepolisian menyatakan belum melakukan penahanan, namun telah melakukan pencegahan agar mereka tidak melarikan diri.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel |
![]() |
---|
Golkar Aceh Beri Pendampingan Hukum ke WN, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel |
![]() |
---|
Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Maya Safira, Pimpin Perhimpunan Alumni Jerman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.