PPPK 2025

Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji

Informasi yang beredar menyebutkan, proses menuju penerbitan SK PPPK kini tinggal selangkah lagi.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 masih menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, ribuan peserta seleksi masih menantikan informasi resmi terkait penetapan hasil akhir dan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak terbaru.

Informasi yang beredar menyebutkan, proses menuju penerbitan SK PPPK kini tinggal selangkah lagi.

Jika tahap ini rampung, para peserta yang lolos seleksi akan resmi tercatat sebagai ASN dengan masa kontrak yang diatur berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

Sebagai informasi, PPPK merupakan bagian dari ASN, namun memiliki perbedaan mendasar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka pegawai PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja yang bersangkutan.

Pegawai PPPK bertugas menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai bidang strategis.

Kehadiran PPPK menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten, namun tetap fleksibel dalam sistem kepegawaiannya. 

Baca juga: Berapakah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1, Tiap Bulan Dapat Segini

Lantas kapankah, surat SK PPPK Paruh Waktu akan keluar?

Jadwal Peluncuran SK PPPK Paruh Waktu 2025

Penyusunan jadwal secara resmi saat ini tengah berada pada tahapan tahapan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 September 2025. 

Itu artinya masih ada tahapan berbasis pusat yang masih harus dilalui.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang diawali dengan usulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

Lalu Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi setelah adanya evaluasi.

Selanjutnya PPK akan mengajukan usulan NIP bagi PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap pengajuan usulan tersebut berlangsung maksimal selama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan terbit.

Dengan demikian, kemungkinan besar SK PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan setelah tahapan tersebut selesai. 

Adapun saat ini tengah dilakukan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai dengan tanggal 15 September 2025.

Baca juga: Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu, Begini Aturan dari BKN

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  • Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22
  • September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
  • Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025

Ada Isu Kenaikan Gaji PNS Lagi, PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak Setelah Jadi ASN Baru?

Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat.

Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.

Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak? 

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Tahap PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Sampai Mana? Cek Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved