Buntut Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Santri, Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Gunakan APBN
Menteri PU Dody Hanggodo optimistis, pembangunan tersebut cukup hanya menggunakan anggaran negara.
SERAMBINEWS.COM - Pembangunan ulang gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri PU Dody Hanggodo optimistis, pembangunan tersebut cukup hanya menggunakan anggaran negara.
"Insya Allah cuma dari APBN ya," kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup akses kepada pihak swasta apabila ingin memberikan bantuan serupa.
"Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta," ujar Dody.
Dody mengatakan, sejatinya anggaran untuk pembangunan ponpes yang merupakan lembaga keagamaan ada di Kementerian Agama.
Namun, mengingat insiden Ponpes tersebut merupakan darurat nasional, maka Kementerian PU ikut andil.
"Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk," kata Dody.
Baca juga: Update Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 67 Santri Meninggal Dunia, 17 Berhasil Diidentifikasi
Pembentukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren
Pada kesempatan yang sama, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh bangunan ponpes mengatakan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren.
"Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut ngecek, mengatasi, menanggulangi," ucap Cak Imin.
Selain itu, Cak Imin meminta puluhan ribu pesantren yang belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk segera mengurusnya.
Ia juga meminta pesantren yang belum memiliki PBG, dan masih dalam tahap pembangunan, untuk menghentikan sementara pembangunannya sampai PBG sudah dikantongi.
"Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free," tegas Cak Imin.
Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny: 67 Meninggal Dunia, 8 Body Part, Orang Tua Terpukul Lihat Jenazah Anak
Hotline Gedung Ponpes Rawan Ambruk
Kementerian PU juga membuka layanan hotline bagi masyarakat atau pengelola ponpes yang ingin berkonsultasi terkait keandalan bangunan gedung.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/09/2025).
Layanan hotline tersebut dapat diakses melalui nomor telepon 158 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.30–16.00 WIB, serta WhatsApp Center di 0815 10000 158 dengan memilih menu Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan.
Hotline Kementerian PU ini melayani dua jenis konsultasi utama.
Pertama, konsultasi keandalan bangunan, baik untuk bangunan sederhana (luas di bawah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai) maupun bangunan tidak sederhana (luas di atas 500 meter persegi dan lebih dari dua lantai).
Prioritas diberikan bagi ponpes, sekolah, panti asuhan, dan yayasan yang belum memiliki kemampuan teknis, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dibangun tanpa melibatkan tenaga ahli bersertifikat.
Kedua, konsultasi pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk pendampingan bagi pesantren yang sedang atau akan mengajukan perizinan.
Sebagai tindak lanjut jangka menengah, hingga Desember 2025 Kementerian PU akan melakukan sampling assessment keandalan bangunan ponpes di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dari total tersebut, sedikitnya 80 ponpes akan dipilih sebagai sampel, baik yang sudah berdiri maupun yang sedang dibangun atau direnovasi.
Kementerian PU juga menyiapkan dukungan renovasi dan rekonstruksi bagi pesantren dengan prioritas tertentu, antara lain bangunan berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, memiliki risiko tinggi, terdiri atas lebih dari dua lantai, serta dibangun tanpa tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Pemerintah Diminta Subsidi Izin Bangunan Pesantren
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar pemerintah menyiapkan program bantuan subsidi bagi pondok pesantren (ponpes) untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Usulan ini disampaikan menyusul insiden ambruknya bangunan tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri.
“Kami tadi sudah berbincang dengan Sekjen Kementerian Agama. Kemungkinan kita akan membuat semacam beban pemerintah untuk memberikan subsidi IMB terhadap pesantren,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan, banyak pesantren yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam membangun sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Marwan, wajar jika pemerintah dituntut untuk turut membantu perizinan pembangunan fasilitas pesantren.
“Pesantren ini mau tidak mau, atau diakui tidak diakui, real ini mencerdaskan anak bangsa. Nah, kalau masyarakat sudah memberikan dharma baktinya, tinggal memandu IMB, ya apa salahnya? Kami akan mengajukan itu,” ungkap Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, insiden ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan bangunan.
Dia pun mendorong agar setiap pembangunan di lingkungan pendidikan keagamaan dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan diawasi secara ketat.
“Kalau dalam penilaian dan kajian teknik sipil tidak memadai, segera dibenahi. Kami tentu berharap pemerintah juga mengawasi dan memberikan dukungan terhadap pesantren,” kata Marwan.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga menanggapi minimnya jumlah pesantren yang telah memiliki IMB atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dia menduga, sulitnya proses pengurusan menjadi salah satu penyebab utama banyaknya pesantren yang belum memiliki atau bahkan tidak mengurus izin resmi.
“Pesantren itu dalam catatan Kementerian Agama sekitar 42.000-an sampai 44.000-an. Kalau misalnya setengahnya yang punya IMB, setengah lagi tidak. Pertanyaannya kan kenapa? Satu, jangan-jangan, ini jangan-jangan lho ya, mendapatkan IMB tidak mudah, berbelit,” ungkap Marwan.
Menurut dia, panjangnya prosedur pengurusan izin kerap membuat pengelola pesantren memilih membangun sendiri tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, ia menilai regulasi perizinan perlu disederhanakan agar tidak lagi menyulitkan lembaga keagamaan seperti pesantren.
“Jadi mungkin saja pihak pesantren ini karena merasa itu tidak mudah mendapatkan izin mendirikan bangunan, akhirnya dikerjakan sendiri. Dan bahkan mungkin merasa tidak perlu di situ,” kata Marwan.
Baca juga: Pusat Anggarkan Rp 26 Miliar Untuk Penguatan Tebing Sungai Krueng Aceh
Baca juga: Wamendukbangga Perkenalkan Sekolah Garuda Transformasi di Banda Aceh
Baca juga: Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi: 7 Trik Licik Pemain Saudi Harus Diwaspadai Skuad Garuda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sikapi Usulan Wilayah Pertambangan Pidie, Alkautsar: WPR Multiplier Effect, Harus Segera Disahkan |
![]() |
---|
Pusat Anggarkan Rp 26 Miliar Untuk Penguatan Tebing Sungai Krueng Aceh |
![]() |
---|
Wamendukbangga Perkenalkan Sekolah Garuda Transformasi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga iPhone 17 Series dan iPhone Air Mulai Rp16 Jutaan, Stok Siap 17 Oktober 2025 di Indonesia |
![]() |
---|
Pelebaran Jalan Krueng Cut-Kajhu dan Jembatan Pango Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.