Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.
Korban pertama kali dirudapaksa saat usianya 13 tahun dan tak berani melapor karena diancam.
"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.
Sejumlah pakaian korban diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."
"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Baca juga: Bejat! Pria Konsultan Hukum Cabuli Bocah Perempuan di Apartemen Kalibata, Beraksi Sambil Rekam Video
Ayah Bejat Ini Lampiaskan Nafsunya ke Anak Kandung
Warga Kabupaten Sinjai digemparkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial SY (50) terhadap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita sudah mengamankan pelaku,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, wilayah perbukitan yang berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat Kabupaten Sinjai.
Meski jaraknya relatif dekat, kondisi geografis yang berbukit membuat perjalanan menuju lokasi cukup sulit ditempuh.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, HS (33), melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025.
“Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya,” ujarnya.
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Dari Sekolah ke Lingkungan, Kepala SMAN 6 Lhokseumawe Gagas Gelimas, Dekatkan Anak dengan Buku |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.