Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang gadis di Dusun Cantilan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2019 hingga 2023. 

Korban pertama kali dirudapaksa saat usianya 13 tahun dan tak berani melapor karena diancam.

"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.

 
Sejumlah pakaian korban diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."

"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Baca juga: Bejat! Pria Konsultan Hukum Cabuli Bocah Perempuan di Apartemen Kalibata, Beraksi Sambil Rekam Video

Ayah Bejat Ini Lampiaskan Nafsunya ke Anak Kandung

Warga Kabupaten Sinjai digemparkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial SY (50) terhadap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita sudah mengamankan pelaku,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, Rabu (8/10/2025).

 
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, wilayah perbukitan yang berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat Kabupaten Sinjai.

Meski jaraknya relatif dekat, kondisi geografis yang berbukit membuat perjalanan menuju lokasi cukup sulit ditempuh.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, HS (33), melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025.

“Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya,” ujarnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved