Aturan Baru, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Berikut Rincian Tunjangannya

Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar. 

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Selain tunjangan finansial, PPPK Paruh Waktu dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Fasilitas ini mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko kerja, hingga program pensiun.

Baca juga: Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Peluang Diangkat ke Jenjang Lebih Tinggi?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sistem penggajian PPPK mengalami pembaruan untuk seluruh golongan.

Untuk tahun 2025, gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 1.938.500 per bulan, tergantung golongan dan jam kerja.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:

-Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900

-Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200

-Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200

-Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600

-Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900

-Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100

-Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800

-Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400

-Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved