Dua Pemuda Aceh Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Ditangkap Polisi saat Transaksi

Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar pil ekstasi di Kota Medan.

|
Editor: Faisal Zamzami
POLRESTABES MEDAN
Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025) 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Warga Aceh di Sumatera Utara kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba.

Kali ini, dua pemuda Aceh ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Polisi tidak hanya menangkap kedua pelaku, tapi juga mengamankan puluhan barang haram jenis pil ekstasi.

Pil ekstasi adalah nama jalanan untuk obat sintetik ilegal yang dikenal sebagai 3,4-methylenedioxymethamphetamine atau MDMA.

Obat ini memiliki efek gabungan sebagai stimulan dan halusinogen

Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar pil ekstasi di Kota Medan.

Keduanya yaitu DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah.

Petugas mengamankan dua pelaku dari dua lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi warga setempat bahwa di Jalan Sei Bungai, Kelurahan Sei Sikambing D, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba

Kemudian petugas pun langsung turun ke lokasi TKP.

"Dengan adanya informasi tersebut Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mencari nomor ponsel pengedar untuk berpura-pura membeli pil ekstasi," ucap AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025). 

Setelah diselidiki, petugas pun berhasil menemukan nomor ponsel pengedar tersebut.

Kemudian petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.

"Jadi tersangka meminta petugas kita untuk bertemu di Jalan Sei Bangai. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan bertemu dengan target operasi (TO) kita, dimana DA sedang memarkirkan sepeda Honda Scopy BK 6062 AJC miliknya di pinggir jalan," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi & Dicabut Hak PB

Saat akan bertransaksi, salah seorang petugas yang menyamar menciduk tersangka dibantu petugas lainnya, yang telah memantau tak jauh dari lokasi. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi berwarna pink.

"Pada saat dilakukan penggeledahan tubuh DA dan kendaraan, dari saku celana kiri tersangka ditemukan 20 butir pil ekstasi warna pink dan 14 butir pil ekstasi warna pink dari dalam jok sepeda motornya," lanjutnya.

Kemudian, petugas pun mengintrogasi tersangka dan mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir pil ekstasi milik rekannya MRH yang dititipkan kepadanya. 

Petugas membawa DA untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan mencari temannya.

"Tak butuh waktu lama, anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring. Saat penggeledahan petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam di atas kulkas yang berisikan 4 butir pil ekstasi warna kuning dan 1/2 butir pil ekstasi warna biru," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Thommy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka merupakan warga asal Aceh dan mengaku sudah 1 bulan telah mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.

"Atas perbuatannya keduanya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

 

Baca juga: VIDEO - Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 1.350 Butir Ekstasi dari Dua Pemuda di SPBU Geudong


Kandungan dan bentuk Ekstasi 

-Ekstasi biasanya dijual dalam bentuk pil berwarna-warni yang sering kali dicetak dengan logo tertentu.

-Pil yang terlihat sama belum tentu mengandung bahan yang sama.

-Sering kali, pil ekstasi dicampur dengan zat lain, seperti amfetamin, kafein, ketamin, atau kokain, yang bisa sangat berbahaya.

-Meskipun MDMA adalah bahan utama yang diharapkan, tes laboratorium menunjukkan bahwa banyak pil ekstasi tidak mengandung MDMA sama sekali atau mengandung bahan yang sangat beracun.

-MDMA juga bisa ditemukan dalam bentuk bubuk atau kristal, yang sering disebut "Molly".

Efek pada tubuh dan otak

-Ekstasi bekerja dengan meningkatkan aktivitas neurotransmitter di otak, terutama serotonin, dopamin, dan norepinefrin.

-Efek ini menyebabkan peningkatan perasaan bahagia, energi, dan sensasi sentuhan.

-Efek lain yang mungkin muncul antara lain detak jantung meningkat, penglihatan kabur, mual, menggigil, dan berkeringat.

-Efek negatif jangka panjang dari penggunaan ekstasi dapat mencakup kecemasan, depresi, dan paranoid.

-Karena efek stimulan yang kuat, pengguna dapat mengalami dehidrasi serius atau masalah regulasi suhu tubuh.

Risiko dan bahaya

-Ekstasi adalah zat yang sangat berbahaya karena komposisinya tidak diketahui dan tidak dapat diatur.

-Overdosis dapat terjadi, terutama bila pil mengandung zat lain yang lebih beracun.

-Ekstasi diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkotika) dengan potensi penyalahgunaan yang tinggi dan tidak memiliki manfaat medis yang diakui. 
 

 
 
 
 

Baca juga: VIDEO - Mualem Lantik Enam Kepala Dinas Baru, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Aceh

Baca juga: Akhirnya Turun, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam-Antam per Gram, Jumat 10 Oktober 2025

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved