Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2026, Kemenkeu Sebut Tergantung Prioritas atau Tidak
Namun, rencana kenaikan gaji tersebut belum dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait.
SERAMBINEWS.COM - Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2025 hingga saat ini belum juga menemui kepastian.
Sempat muncul harapan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara. Namun, hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat kementerian.
Bahkan untuk tahun 2026, pemerintah juga belum merencanakan kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri.
Dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, tidak tercantum adanya alokasi anggaran untuk penyesuaian gaji ASN.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji.
"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.
Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan. Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan.
"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025, Ini Syaratnya
Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Namun saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," kata Averrouce.
Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kenaikan gaji ASN pada 2025 belum pasti.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Qodari mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya masuk rencana kerja namun belum dijalankan di tahun yang sama, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.
Qodari mengingatkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 19 September 2025.
Saat itu disampaikan bahwa kenaikan gaji ASN belum dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir ASN baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.
Kenaikan gaji ASN terakhir berlaku pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Qodari menyebut pemerintah membutuhkan Rp 178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika gaji ASN naik lagi 8 persen, tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” lanjutnya.
Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, ASN, TNI, dan Polri diminta terus mengawal serta mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya tercapai,” ujarnya.
Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025 meliputi:
- Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.
- Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Aprillia Ika, Dian Erika Nugraheny, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Ada Alokasi Anggaran Kenaikan Gaji ASN 2026, Kemenkeu: Tergantung Prioritas atau Tidak
Mayoritas Wilayah Aceh Singkil Berawan pada Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Racikan Xi Jinping Untuk Cina Abad 21: Komunis, Konfucius, dan Sun Tzu |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Mulai Bertenaga, Berikut Rincian Harga Emas Hari ini Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Awal Pekan Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik, Segini Harga Emas Logam Mulia 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kasus BPRS Gayo, Polda Aceh Limpahkan 4 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.