Motif Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Warga Tangkap dan Hajar Pelaku

Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi terduga pelaku yang menghabisi nyawa dan menyetubuhi bocah itu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Kasus perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh pria berusia 16 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. 

Insiden tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan peristiwa tersebut terjadi akibat dendam.

 
"Untuk motif pelaku pernah kesal ibu korban karena ditagih hutangnya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Kompol Onkoseno menerangkan modus pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju.

"Untuk itu pelaku mengajak korban ke rumah untuk mengambil uang dahulu," tambahnya.

 

Sejauh ini sudah empat saksi yang diperiksa guna mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Pelaku bakal dijerat Pasal 80UU RI No. 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 Pihak kepolsian telah berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pengungkapan pelaku ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban. 

Baca juga: Kisah Pilu Anak Pemulung di Banten, Dicabuli hingga Melahirkan Anak, Pelaku Belum Ditangkap

Kronologi Kejadian

Kronologis kejadian saat  korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM. 

Saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tak bisa bernapas.

 
Saat korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban

Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved