Peras Perusahaan Rp 5 Miliar, Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau
Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi.
Sunhot menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga kuat Jekson tidak beraksi seorang diri.
“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. Kami menduga Jekson tidak bergerak sendiri,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.
"Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tegas Sunhot.
Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pelapor inisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 14 Oktober 2025.
Sunhot menjelaskan pihak pelapor merasa terganggu dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Jekson melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Di antaranya tuduhan bahwa perusahaannya melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Sekitar 2024 bahwa diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta.
Pihak perusahaan saat itu telah berupaya menghubungi beberapa media online tersebut untuk meminta hak jawab.
Akan tetapi, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab.
Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), dilakukanlah komunikasi dari salah satu senior perusahaan atas nama R kepada JS
| Di Aceh, Siapa yang Melindungi Perempuan? |
|
|---|
| Waspada Longsor dan Bongkahan Batu Besar di Jalan Kaki Gunung Kerambil, BPJN Janji Segera Bersihkan |
|
|---|
| Satu Nelayan Aceh Timur yang Ditahan Otoritas Thailand Bebas, 18 Lainnya Masih Ditahan |
|
|---|
| Tanam Serentak 2026 Dimulai, Pemerintah Aceh Selatan Siap Dampingi Petani |
|
|---|
| Cegah Pungli di Pusat Ekonomi, Ini Upaya Polres Lhokseumawe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jakson-Sihombing-ketua-ormas-di-Pekanbaru-Riau-yang-ditangkap-atas-dugaan-pemerasan.jpg)