Jumat, 8 Mei 2026

Peras Perusahaan Rp 5 Miliar, Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau

Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
dok. Humas Polda Riau
Jakson Sihombing, ketua ormas di Pekanbaru, Riau, yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit. 

Sunhot menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga kuat Jekson tidak beraksi seorang diri. 

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. Kami menduga Jekson tidak bergerak sendiri,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.

"Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tegas Sunhot. 

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pelapor inisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 14 Oktober 2025. 

Sunhot menjelaskan pihak pelapor merasa terganggu dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Jekson melalui pemberitaan di sejumlah media online.

Di antaranya tuduhan bahwa perusahaannya melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.

Sekitar 2024 bahwa diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta.

Pihak perusahaan saat itu telah berupaya menghubungi beberapa media online tersebut untuk meminta hak jawab. 

Akan tetapi, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab.

Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), dilakukanlah komunikasi dari salah satu senior perusahaan atas nama R kepada JS

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved