Breaking News

Purbaya Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

 Ia memastikan tahun ini tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kebijakan itu akan berlanjut hingga tahun depan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. LPS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
  • Purbaya menjelaskan, kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih. 
  • Menurutnya, kenaikan iuran baru bisa dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen.

 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan naik dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.

“Saya pikir untuk sementara belum (ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan),” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan data yang dirilis BPS pada Agustus 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,12 persen (y-on-y), lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 5,05 persen.

Purbaya menjelaskan, kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, kenaikan iuran baru bisa dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen.

 “Ini kan ekonomi baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu, sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” jelasnya.

 Ia memastikan tahun ini tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kebijakan itu akan berlanjut hingga tahun depan.

Namun, jika pertumbuhan ekonomi pada 2026 berhasil menembus di atas 6,5 persen, pemerintah akan meninjau ulang kemungkinan penyesuaian iuran.

“Kalau tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” ucapnya.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Berikut Rinciannya untuk Setiap Kelas

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyesuaian tarif akan dilakukan bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan mengurangi gejolak di masyarakat.

Penurunan kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 disebut sebagai salah satu pemicunya, seiring meningkatnya rasio klaim pada semester I 2025.


Pemerintah menyiapkan langkah stabilisasi dengan memperkuat kepesertaan, kolektabilitas iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.

“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved