Nasib Pejabat Pemkab Majalengka Hamili Wanita Selingkuhan, Pak Kabid Siap Tanggung Jawab

Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial E membuat video meminta pertangung jawaban pejabat berinisial Y.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJABAR.ID/ADHIM MUGNI MUBAROQ
BERAKHIR DAMAI - E (tengah) bersama kedua kuasa hukum Y, pejabat Majalengka, saat melakukan pertemuan, Jumat (24/10/2025). Kasus E hamil karena Y berakhir damai. Seorang wanita ngaku dihamili oleh salah satu pejabat Pemkab Majalengka. Kini kedua pihak telah berdamai, pria siap tanggung jawab 

"Saya sudah jelaskan semuanya ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Majalengka,"

"Saya minta maaf kepada keluarga Pak Y dan berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Y, Abe Fatwembun mengatakan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Penyelesaian dilakukan dengan itikad baik dari kedua pihak,"

 
"Tidak ada paksaan, dan semua dilakukan secara musyawarah," kata Abe.

Baca juga: Sosok Istri yang Potong Kelamin Suami hingga Tewas, Cemburu Lihat Chat & Tuduh Suaminya Selingkuh

Kata Pemkab Majalengka

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asiki menuturkan, Y telah diperiksa dan hasilnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Atas dasar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 8 ayat 4 huruf a tentang sanksi bagi ASN yang melakukan perbuatan tercela, Y direkomendasikan untuk turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Mengutip TribunJabar.id, ia juga menuturkan bahwa Y telah mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Karena itu, sesuai hasil kerja tim dan ketentuan yang berlaku, rekomendasi sanksi yang dijatuhkan itu penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun," kata Ikin saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Ia menuturkan, sanksi tersebut telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sudah kami teruskan ke BKN. Saat ini kami menunggu hasil rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN," katanya.

Ikin menambahkan, saat ini proses pemberian sanksi tinggal menunggu tindakan dari BKN.

Terkait kondisi internal Pemkab Majalengka, ia menuturkan sudah berjalan normal seperti biasanya.

"Baik yang bersangkutan maupun terduga lainnya sudah kami mintai keterangan. Saat ini situasi di internal Pemkab tetap berjalan normal. Kami harap proses ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan etika profesi,” pungkasnya.

Baca juga: Dandim Abdya Ajak Camat dan Keuchik Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih

Baca juga: Cuaca Meulaboh Malam Ini Berawan, Suhu Capai 32 Derajat Celcius

Baca juga: Malam Ini Lhokseumawe Berawan, Cek Cuaca Sebagian Aceh untuk 3 Hari Kedepan

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved