Salam
Mualem Sudah Bicara, Kini Giliran Aparat Bertindak
Ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang memberi tenggat dua minggu kepada pelaku tambang emas ilegal
Aceh kembali berada di persimpangan penting dalam upaya menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum. Ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang memberi tenggat dua minggu kepada pelaku tambang emas ilegal untuk menghentikan aktivitas dan menarik alat berat dari hutan, merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi. Namun, ultimatum tanpa eksekusi hanya akan menjadi retorika kosong yang menguap di tengah hiruk-pikuk kepentingan.
Pernyataan Mualem bukan sekadar peringatan, melainkan sinyal bahwa pemerintah daerah siap bertindak. Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari TA Khalid (Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh), Ketua DPRA Zulfadhli, hingga organisasi masyarakat sipil seperti MDMC dan Perhapi, menunjukkan bahwa penertiban tambang ilegal telah menjadi konsensus bersama. Namun, konsensus saja tidak cukup. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.
Temuan Pansus DPRA yang menyebutkan ada sekitar 1.000 ekskavator beroperasi di tambang ilegal adalah alarm keras yang tak bisa diabaikan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan—deforestasi, pencemaran sungai, sedimentasi, hingga ancaman banjir bandang—telah nyata dan mengancam keselamatan warga. Jika dibiarkan, Aceh akan menghadapi krisis ekologis yang tak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
TA Khalid dengan tegas menyatakan bahwa keuntungan dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan. Bahkan, biaya reklamasi lahan rusak bisa mencapai Rp 150 miliar, angka yang mustahil ditagihkan kepada pelaku ilegal. Ini adalah beban yang akan ditanggung oleh generasi mendatang jika penertiban tidak segera dilakukan. Kita tidak bisa membiarkan anak cucu kita mewarisi tanah yang gersang dan sungai yang tercemar.
Langkah penertiban juga harus dibarengi dengan solusi yang berpihak kepada masyarakat. Ketua APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, mengingatkan pentingnya penerbitan Qanun Pertambangan Rakyat sebagai dasar legalisasi tambang tradisional. Legalitas akan mencegah kebocoran PAD, memberikan perlindungan hukum bagi penambang kecil, dan memastikan pengelolaan lingkungan yang berstandar. Ini adalah jalan tengah yang adil antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Ketimpangan data antara Dinas ESDM Aceh dan temuan lapangan oleh pihak LSM menunjukkan bahwa pengawasan masih lemah. Ini menjadi tantangan bagi aparat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencatatan, pengawasan, dan transparansi. Tanpa data yang akurat, penegakan hukum akan pincang dan rawan manipulasi.
Yang tak kalah penting, dukungan moral dan spiritual juga telah disuarakan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Mualem. Ia menegaskan bahwa sejak 2019, MPU telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam, yang menyatakan bahwa merusak lingkungan hukumnya haram. “Apa yang dilakukan gubernur hari ini sejalan dengan isi fatwa tersebut,” tegas Abu Sibreh.
Dukungan politik, sosial, dan keagamaan sudah mengalir deras. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah akan tergerus. Penertiban tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberpihakan terhadap masa depan Aceh yang lestari dan berkeadilan. Aceh tidak boleh menjadi ladang eksploitasi tanpa batas. Hutan bukan warisan, melainkan titipan. Dan titipan itu harus dijaga, bukan dijarah.(*)
POJOK
TA Khalid ajak semua pihak kawal ultimatum Mualem
Yang penting eksekusi di lapangan, bro!
Karena Dukung Gaza, AS Cabut Visa Presiden Kolombia
Bela terus Zionis, sampai mati!
Bupati Aceh Barat bantah isu penutupan sekolah
Tapi, isu banyak anak putus sekolah, benar kan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-Ultimatum-Tambang-Ilegal.jpg)