Nasib Puluhan WNI yang Kabur dari Myanmar, Paspor Dimusnahkan Perusahaan Demi Tutup Jejak

Myanmar adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang dikenal dengan sejarah panjang, budaya kaya, dan dinamika politik yang kompleks.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPriangan/Kompas.com
WNI KABUR - Ilustrasi sejumlah WNI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Yangon terus memantau perkembangan situasi di kawasan KK Park, Myawaddy, Myanmar pasca laporan lebih dari 300 warga asing termasuk 75 warga negara Indonesia (WNI) melarikan diri dari kompleks yang terkenal dengan aktivitas ilegal tersebut. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Yangon terus memantau perkembangan situasi di kawasan KK Park, Myawaddy, Myanmar pasca laporan lebih dari 300 warga asing termasuk 75 warga negara Indonesia (WNI) melarikan diri dari kompleks yang terkenal dengan aktivitas ilegal tersebut.

 Myanmar adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang dikenal dengan sejarah panjang, budaya kaya, dan dinamika politik yang kompleks.

Berdasarkan informasi di lapangan pada Minggu (26/10/2025) dilaporkan tengah dilakukan proses penyeberangan sekitar 200 orang ke Thailand dengan kapasitas 20 orang sekali angkut. Dari angka ini, 3 WNI termasuk dalam rombongan pertama.

 “Dari jumlah tersebut, 3 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk dalam rombongan pertama,” kata KBRI Yangon dalam pernyataan resminya, Senin (27/10/2025).

Selain itu, ada sebanyak 29 WNI dilaporkan sudah berhasil keluar dari kompleks KK Park, dan telah berada di safe house.

Namun belum diketahui kapan mereka akan diseberangkan ke Thailand, lantaran panjangnya antrean di jalur perbatasan dan situasi lapangan yang dinamis.

 Sebanyak 29 WNI tersebut tidak memegang paspor karena dokumen mereka dimusnahkan oleh pihak perusahaan tempat bekerja untuk tujuan menghapus jejak.

Diketahui kawasan Myawaddy merupakan wilayah konflik bersenjata yang juga menjadi pusat dari industri penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Online scam adalah bentuk penipuan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan untuk menipu korban demi keuntungan pribadi, biasanya berupa uang atau data pribadi.

“Diketahui bahwa kelompok 29 WNI tersebut tidak lagi memegang paspor, karena dokumen mereka diduga dimusnahkan oleh pihak perusahaan untuk menghapus jejak aktivitas ilegal di kawasan Myawaddy,” katanya.

Sampai Minggu sore, total 83 WNI telah terpantau dari perkiraan awal 75 orang, dengan rincian 27 WNI telah berada di Thailand dan dalam proses penanganan otoritas setempat, 3 WNI dalam proses penyeberangan, 29 WNI masih berada di safe house, 24 WNI berada dalam pengawasan Kepolisian Myanmar di sekitar Myawaddy.

“KBRI Yangon terus berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok dan otoritas setempat untuk memastikan keselamatan, perlindungan, dan percepatan proses pemulangan seluruh WNI dari kawasan konflik di perbatasan Myanmar–Thailand,” ucapnya.

 

Baca juga: Senator Aceh Haji Uma Bahas Kasus TPPO dengan Wakil Wali Kota Langsa

 Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah: Jangan Tergiur Tawaran Kerja dari Medsos,

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mewanti-wanti seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri terlebih para pengguna media sosial (medsos).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved