Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. 

Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya. Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal. Baca juga: Pramono Mau Bongkar Tiang Mangkrak Monorel, Pemiliknya Buka Suara Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025). Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/10/27/142257778/komandan-kompi-didakwa-biarkan-anak-buah-aniaya-prada-lucky-hingga-tewas?page=all#page2.


Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved