Berita Internasional

Tragis! Wanita Indonesia Dibunuh Suami dalam Kamar Hotel di Singapura

Salehuddin mendatangi Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku telah membunuh istrinya.

Editor: Saifullah
JITET
SUAMI BUNUH ISTRI - Ilustrasi pembunuhan istri oleh suami. Seorang wanita Indonesia menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri dalam kamar hotel di Singapura. 

Salehuddin mendatangi Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku telah membunuh istrinya.

SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Nurdia Rahmah Rery (38), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditemukan tewas di kamar Hotel Capri by Fraser, China Square, Singapura pada Jumat pagi, 24 Oktober 2025.

Perempuan yang diketahui bekerja di Batam itu diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Salehuddin (41), yang kemudian menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Singapura.

Menurut keterangan resmi dari Kepolisian Singapura, sekitar pukul 07.40 waktu setempat, Salehuddin mendatangi Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku telah membunuh istrinya.

Polisi segera menuju lokasi yang disebutkan dan menemukan Nurdia dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 703 hotel tersebut.

Paramedis yang tiba di lokasi menyatakan korban telah meninggal dunia di tempat kejadian.

Petugas Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar hotel.

Baca juga: Sadis! Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya di Berau Kaltim, Ini Motif pelaku

Media lokal, Shin Min Daily News melaporkan, bahwa polisi terlihat membawa empat kantong besar berwarna cokelat yang diduga berisi barang-barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Pelaku Minta Diadili di Indonesia

Keesokan harinya, Sabtu, 25 Oktober 2025, Salehuddin dihadirkan di hadapan Pengadilan Distrik Singapura dengan tuduhan pembunuhan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tan Jen Tse, Salehuddin tampil mengenakan kaus polo merah dan terlihat tenang.

Melalui penerjemah Bahasa Indonesia, ia sempat mengajukan permintaan untuk diadili di Indonesia.

“Apakah saya bisa diadili di Indonesia?” tanyanya kepada hakim.

Namun, hakim menjelaskan bahwa kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan, sehingga belum ada keputusan terkait permintaan tersebut.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Jambi Usai Cekcok, Rezan Minum Racun Kaget Winda Tewas

Salehuddin pun menyatakan keberatan dan menyebut bahwa ia menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura.

Hakim kemudian memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved