Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat Dapat Pemutihan
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan membayar iuran tepat waktu. Akibatnya, tagihan menumpuk dan membuat status kepesertaan mereka terhenti sementara.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Ceknya pun mudah banget — cukup lewat ponsel dengan berbagai platform resmi yang tersedia.
Berikut panduan lengkapnya, mulai dari cara cek tunggakan BPJS Kesehatan hingga syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.
1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
Kini, peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:
a. Lewat Aplikasi Mobile JKN
-Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
-Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
-Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”
-Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan kamu.
b. Melalui WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan punya layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
Langkahnya:
-Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.
-Pilih menu “Informasi.”
-Klik “Cek Status Pembayaran.”
-Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
-Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (contoh: 1995-04-01).
-Sistem akan membalas dengan informasi nama peserta, total tagihan, dan status pembayaran.
Baca juga: Janji Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sebelum Ekonomi Pulih
c. Via Care Center BPJS Kesehatan
Hubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.
d. Melalui Aplikasi E-Commerce
Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.
-Buka aplikasi pilihanmu.
-Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket.”
-Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor kartu peserta.
-Tekan “Lanjutkan” untuk melihat total iuran yang harus dibayar.
2. Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Tidak semua peserta bisa menikmati kebijakan penghapusan tunggakan ini.
Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut kriteria peserta yang berhak:
-Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-Peserta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
-Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk utang maksimal 24 bulan (2 tahun).
3. Cara Daftar ke DTSEN untuk Dapat Pemutihan
Agar bisa masuk dalam daftar penerima manfaat pemutihan, peserta perlu terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Ada dua cara untuk mendaftar:
a. Lewat Aplikasi Cek Bansos (Online)
-Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
-Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun.
-Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
-Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
-Verifikasi akun lewat email lalu login kembali.
-Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan.”
-Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan.
-Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Berikut Rinciannya untuk Setiap Kelas
b. Daftar Offline di Kantor Desa atau Kelurahan
-Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-Isi formulir pendaftaran DTSEN sesuai petunjuk petugas.
-Data kamu akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menilai kelayakan.
-Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial hingga ke Kementerian Sosial.
4. Tujuan dari Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan
Rencana pemutihan ini bukan hanya sekadar keringanan. Pemerintah berharap langkah ini bisa:
-Mengurangi jumlah peserta non-aktif akibat tunggakan.
-Mendorong masyarakat kembali disiplin membayar iuran.
-Menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
-Dengan demikian, akses layanan kesehatan bisa tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Lewat Perusahaan Japex dan Jogmec, Jepang Lirik Migas di Laut Andaman Aceh
Baca juga: Kafilah Aceh Utara Siapkan 61 Peserta ke MTQ Aceh di Pidie Jaya
Baca juga: Polisi Ringkus 5 ‘Rayap Besi’ di Sabang, Residivis Pencurian Ikut Diciduk
| Permudah Pengelolaan Sampah, Pemerintah Abdya Launching Aplikasi SIMUDAH |
|
|---|
| Abang Rayeuk Raih Gelar Magister di Umuslim Peusangan Bireuen, Wartawan Online yang Juga Guru PPPK |
|
|---|
| Nasib Puluhan WNI yang Kabur dari Myanmar, Paspor Dimusnahkan Perusahaan Demi Tutup Jejak |
|
|---|
| Iklan di HP Android Tiba-tiba Muncul dan Mengganggu, Berikut 10 Cara Memblokir |
|
|---|
| Gawat! Pelajar SMP di Yogya Terjerat Judol & Pinjol, Kini Takut ke Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.