Peran 17 Anggota TNI Siksa Prada Lucky Hingga Tewas, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai

Salah satunya dari atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana. Korban menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Editor: Faisal Zamzami
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

 
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025.

8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

9. Rofinus Sale (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025.

10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025.

11. Ariyanto Asa (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

12. Jamal Bantal (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved