Kronologi Pasutri Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Dipicu Sakit Hati ke Orang Tua soal Perlakuan

Siang itu, keduanya digerebek karena diduga menyekap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, berinisial ECA.

Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
TERSANGKA: Tersangka yang memaksa adiknya untuk mengkonsumsi sabu diamankan Polres Malang, Senin (27/10/2025). Akibat sakit hati kakak tega menyakiti adik kandungnya dengan sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Belasan warga bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah milik HLF (28) dan DAC (30) yang berada di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur
  • Keduanya digerebek karena diduga menyekap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, berinisial ECA.
  • Bahkan, selama penyekapan, pasutri itu juga mencoba mencekoki ECA dengan narkoba jenis sabu.

 

 

SERAMBINEWS.COM, MALANG - Kelakuan keji seorang kakak di Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang tega menyuntikkan sabu ke tubuh adik perempuannya.

 Motifnya, sang kakak sakit hati, merasa tidak mendapatkan perlakuan baik dari orangtuanya.

Pelaku nekat menyuntikkan narkoba jenis sabu-sabu ke tangan adik kandung perempuannya yang berusia 17 tahun. 

Pelaku berinisial berinisial DAC (30) melancarkan aksi keji itu dibantu suaminya berinisial HLF (28) alias Koko.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan polisi beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

HLF dan DAC kini telah ditahan Polres Malang.

Baca juga: Polisi Ungkap Sabu yang Ditangkap di Nagan Dipasok dari Wilayah Timur Utara Aceh

Rumah pelaku digerebek

Belasan warga bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang berada di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (11/10/2025).

Rumah itu merupakan tempat tinggal pasangan suami istri atas nama HLF (28) dan DAC (30).

Siang itu, keduanya digerebek karena diduga menyekap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, berinisial ECA.

Bahkan, selama penyekapan, pasutri itu juga mencoba mencekoki ECA dengan narkoba jenis sabu.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari ayah ECA sekaligus HLF.

“Ayah korban mendapat telepon dari ECA secara diam-diam, melaporkan peristiwa yang ia alami di rumah kakaknya,” jelasnya.

Baca juga: Kejinya Kakak Tega Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Motif Dendam ke Orang Tua soal Perlakuan

Kronologis kejadian

Sebelumnya, pada Kamis (9/10/2025), ECA dibawa oleh kakak kandung dan kakak iparnya dengan modus ingin mengajak liburan ke pantai.

“Orangtuanya pun tidak menaruh curiga, karena yang mengajak liburan adalah kakak kandungnya sendiri,” jelasnya. B

ukannya diajak ke pantai, ECA justru disekap di rumah HLF dan DAC.

Di sana, HLF dan DAC ternyata telah merancang kejahatan kepada adiknya sendiri, yakni akan mencekokinya dengan narkoba jenis sabu.

Sabu itu disiapkan oleh DAC. 

Ia membeli sabu kepada tersangka atas nama MVF (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sabu dibeli seharga Rp 300.000, lengkap dengan dua buah alat suntik di apotik.

DAC kemudian meracik sabu itu.

Ia memasukkan sabu yang telah dihaluskan ke dalam dua jarum suntik.

Lalu keduanya memegangi tubuh ECA dan berusaha menyuntikkan sabu ke tangan ECA.

 Hanya saja, ECA memberontak sehingga sabu yang disuntikkan tidak masuk ke urat nadi tangannya.

“Keduanya beberapa kali berusaha menyuntikkan sabu ke punggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan ECA. Tapi gagal sampai megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan,” jelas Danang.

Baca juga: Empat Pria yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Dituntut Delapan Tahun Penjara

Akibat gagal menyuntikan sabu menggunakan jarum suntik, keesokan harinya, Jumat (10/10/2025), DAC kembali memesan sabu ke MVF dengan harga Rp 150.000.

Bahkan, MVF juga datang ke rumah tersebut untuk membantu merakit sedotan dan botol kaca dan meracik sabu agar bisa masuk ke dalam alat hisap.

“Ketiganya kemudian kembali memaksa korban menghisap sabu tersebut melalui alat yang dirakit oleh MVF tesebut.

Akan tetapi korban menolak, sampai mereka putus asa. Alhasil ketiganya menghisap sendiri sabu tersebut, hingga beberapa kali,” tuturnya. 

Pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, HLF mengembalikan ponsel ECA yang sebelumnya sempat disita.

Lantas ia secara diam-diam menghubungi ayahnya dan minta tolong untuk dijemput.

“Akhirnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar jam 13.00 WIB, ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga sekitar menggerebek rumah tersangka dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.

Penggerebekan itu berjalan dramatis, beberapa anggota yang tidak berseragam sampai memanjat rumah tersangka dari belakang, dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri.

“Dalam proses penggerebekan itu, selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah alat suntik yang berisi cairan narkoba jenis sabu, sebuah pipet kaca dan alat bong dari botol air mineral,” ujarnya.

Kini, pasutri beserta MVF sudah ditahan.

Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 76 J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Motif pelaku menyekap dan mencekoki adiknya dengan narkoba karena DAC merasa sakit hati dengan mertuanya, akibat merasa tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga melakukan balas dendam kepada adik iparnya,” pungkasnya.

Baca juga: Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan

Baca juga: Update Harga iPhone 17 Series Awal November 2025, Model iPhone 17 Jadi Paling Laris di Luar Negeri

Baca juga: Aceh, Pemuda, dan Qanun yang Mati Muda

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved